Dinyatakan P21, Tersangka Proyek Watu Dakon Resort Ditahan Kejaksaan

Wednesday, 29 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Datang dengan menggelandang Agus Suyanto, yang saat ini bertatus tersangka. Kemudian langsung melakukan pelimpahan tahap kedua, atas kasus dugaan perusakan lingkungan proyek watu dakon resort, ke kejaksaan Kabupaten Madiun, Selasa 28 Juli 2020.

Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Tri Satrio mengatakan, dalam pemeriksaan dakwaan, tidak ada pengingkaran dari tersangka. Saat ini, ditambahkan Satrio , berkas barang bukti beserta dokumen pendukung, sekitar 33 item tersebut sudah diterima jaksa, yang nantinya bakal dijadikan barang bukti di persidangan.

Jaksa penuntut umum langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas berkas perkara yang sudah dinyatakan P21. Usai pemeriksaan berkas dan tersangka, jaksa langsung mengambil langkah penahanan terhadap pemilik lahan bodong tersebut hingga 20 hari kedepan. Penahanan tersangka bukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), melainkan di Satuan Perawatan tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Madiun.

See also  Cegah Kasus Laka Pemalang Terulang, Ganjar Turun Matikan Api Pembakaran Rumput di Tepi Tol

Berita Terkait

Ketua DPD RI Terima Kunjungan Dubes Thailand, Bahas Inisiasi Forum Senat Asia Tenggara
Ketua Komite IV DPD RI: Penurunan BI Rate Momentum Penting Dorong Ekonomi dan Perkuat Pasar Modal
Wujud Cinta Tanah Air, Siswa TK, SD-SMP Meriahkan HUT RI di Dusun III dan IV Sungai Geringging
Imbas Kekeringan di NTB, Senator Mirah Minta Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Tangani!
Proses Bisnis Berkelanjutan Pertamina Jadi Bekal Jurnalis Kalimantan Berkompetisi di AJP 2025
Komite III DPD RI: Perlindungan Hak Cipta Musisi Harus Berjalan, Tapi Jangan Memberatkan Pelaku Usaha
Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh
Serahkan Ratusan Beasiswa PIP di Ransiki, Senator Filep Harap Masa Depan Generasi Papua Lebih Baik

Berita Terkait

Friday, 22 August 2025 - 18:12 WIB

Ketua DPD RI Terima Kunjungan Dubes Thailand, Bahas Inisiasi Forum Senat Asia Tenggara

Friday, 22 August 2025 - 11:09 WIB

Ketua Komite IV DPD RI: Penurunan BI Rate Momentum Penting Dorong Ekonomi dan Perkuat Pasar Modal

Wednesday, 20 August 2025 - 13:00 WIB

Wujud Cinta Tanah Air, Siswa TK, SD-SMP Meriahkan HUT RI di Dusun III dan IV Sungai Geringging

Tuesday, 19 August 2025 - 17:26 WIB

Imbas Kekeringan di NTB, Senator Mirah Minta Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Tangani!

Wednesday, 13 August 2025 - 11:11 WIB

Proses Bisnis Berkelanjutan Pertamina Jadi Bekal Jurnalis Kalimantan Berkompetisi di AJP 2025

Berita Terbaru

News

Sah, BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Tuesday, 26 Aug 2025 - 21:42 WIB

foto istimewa

Megapolitan

Jakarta Sigap Bersihkan 18,72 Ton Sampah Pasca-Unjuk Rasa

Tuesday, 26 Aug 2025 - 21:32 WIB