DAELPOS.com – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menaikkan kasus dugaan tindak pidana jaksa PSM ke penyidikan, setelah dilakukan telaahan oleh tim Jaksa terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) bidang Pengawasan yang diserahkan ke Bidang Pidsus.
“Dari LHP itu diambil kesimpulan, diduga cukup sebagai bukti permulaan terjadinya peristiwa pidana,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Jakarta, Senin (10/8/2020).
“Guna proses penyidikan lebih lanjut Dirdik pada Jampidsus Kejagung RI menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor, Print 47/F.2/Fd,2/08/2020.Yang mana penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang diduga menerima hadiah atau janji,” tutur Hari.
Dalam perkara ini tim penyidik yang diketuai, Jaksa Viktor Antonius telah melakukan pemeriksaan tiga saksi, yaitu Jaksa PSM, Anita Kolopaking (Pengacara Terpidana Djoko S, Tjandra) dan Terpidana Djoko S, Tjandra.
Hari menambahkan, pada hari ini , tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dari pihak swasta,namun karena alasan sakit dan ada halangan atau kesibukan keduanya tidak hadir.
“Dua saksi yaitu Irwan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam,” ujarnya.
Hari mengungkapkan Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti bukti baru,”Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.,” pungkasnya.