Tax Allowance Resmi Diterbitkan OSS di BKPM

Wednesday, 12 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKPM akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance./ Ilustrasi

BKPM akhirnya mempunyai wewenang penuh atas pengajuan investor untuk mendapatkan insentif tax allowance./ Ilustrasi

DAELPOS.com – Sejak kemarin (11/8) permohonan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk bidang usaha dan daerah tertentu atau tax allowance sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu. 

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menyampaikan aturan baru ini tidak mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas Tax Allowance. Titik berat dari perubahan PMK ini terletak pada pendelegasian kewenangan fasilitas Tax Allowance, dari sebelumnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, menjadi dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

“Dalam PMK ini, permohonan Tax Allowance dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses insentif Tax Allowance dari mulai pengajuan permohonan melalui OSS, verifikasi dokumen permohonan sampai dengan penerbitan SK Pemberian Fasilitas, semuanya oleh BKPM,” ujar Tina Talisa.

Tax Allowance adalah salah satu bentuk insentif yang ditawarkan kepada para investor  yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang tertentu atau di daerah tertentu. Proses perizinan dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dalam satu pintu di BKPM, diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan percepatan eksekusi investasi di lapangan. 

“Yang perlu diingat oleh investor adalah pengajuannya dilakukan sebelum produksi komersial dilakukan. Jangan sampai terlewat. Prosedur baru ini adalah inovasi dalam birokrasi perizinan investasi. Harus cepat dan memudahkan. Sesuai dengan pesan Bapak Presiden, negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat,” tegas Tina.

See also  Jemput Bola Ramadhan, PT KPI Unit Dumai Pastikan Produksi dan Supply BBM & Avtur Sumbagut Aman

PMK Nomor 96/PMK.010/2020 yang resmi merevisi  PMK Nomor 11/PMK.010/2020 diundangkan pada 27 Juli 2020 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Fasilitas Tax Allowance tersedia untuk 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Lampiran I dan Lampiran II PP Nomor 78 Tahun 2019. (*)

Berita Terkait

PLN EPI dan Timas Suplindo Teken Kontrak Pipa Gas WNTS–Pemping
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Bagi Bank Syariah
Bank Mandiri Pertegas Optimisme Bisnis, Buyback Saham Jadi Sinyal Kekuatan Fundamental
Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen
Dari Sampah ke Listrik: Kolaborasi Apik PLN Icon Plus Dengan Bank Sampah Mekar Sari
Pertamina Umumkan TOP 29 Wirausahawan Muda Berkelanjutan Lolos Demoday Pertamuda 2025
Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Salurkan 109 Ribu KPR Subsidi
Dorong Ketahanan Pangan, PLN Icon Plus Hadirkan Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 18:11 WIB

PLN EPI dan Timas Suplindo Teken Kontrak Pipa Gas WNTS–Pemping

Thursday, 30 October 2025 - 14:45 WIB

Bank Mandiri Pertegas Optimisme Bisnis, Buyback Saham Jadi Sinyal Kekuatan Fundamental

Thursday, 30 October 2025 - 14:39 WIB

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 October 2025 - 14:24 WIB

Dari Sampah ke Listrik: Kolaborasi Apik PLN Icon Plus Dengan Bank Sampah Mekar Sari

Wednesday, 29 October 2025 - 12:43 WIB

Pertamina Umumkan TOP 29 Wirausahawan Muda Berkelanjutan Lolos Demoday Pertamuda 2025

Berita Terbaru

Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) pada Senin (27/10), PLN EPI resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, Construction and Installation (EPCI) Proyek Pipa Gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping bersama PT Timas Suplindo.

Kiri ke Kanan: Ridwan Dhani Wirianata (Komisaris Independen PLN EPI), Nikson Silalahi (Komisaris Utama PLN EPI), Rakhmad Dewanto (Direktur Utama PLN EPI),  Sulianto Entong (Direktur Utama PT Timas Suplindo), Anggawira (Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas), Hugo Tangara (Director of Bussiness Development PT Timas Suplindo)

Ekonomi - Bisnis

PLN EPI dan Timas Suplindo Teken Kontrak Pipa Gas WNTS–Pemping

Friday, 31 Oct 2025 - 18:11 WIB