6 Rekomendasi KPK untuk Pemprov DKI Jakarta

Friday, 14 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan enam hal strategis kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, setelah mencermati capaian Program Kordinasi Pencegahan Korupsi yang tertuang dalam Monitoring Control Prevention (MCP).

Skor rata-rata DKI Jakarta yang termuat dalam MCP, selama semester pertama tahun 2020 adalah 49 persen.

“Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih perlu membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahannya dengan berfokus pada tujuh area intervensi yang menjadi fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan di Jakarta,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha.

Hal tersebut disampaikan Aida dalam rapat paparan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Program Koordinasi Pencegahan Korupsi semester pertama tahun 2020 di Jakarta (12/8). Hadir dalam pertemuan tersebut selain Gubernur DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut Aida menyampaikan enam poin strategis kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, integrasi data. Seluruh data milik Pemerintah DKI Jakarta, seperti Barang Milik Daerah (BMD), pajak daerah, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan izin-izin lainnya, data yang terkumpul di instansi pusat terkait (BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial), juga data sosial, kependudukan, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan lainnya, disatukan dalam sebuah Peta Digital Jakarta Satu Terintegrasi.

Kedua, sambungnya, perluasan tax clearance system. Implementasi tax clearance system pada semua mata pajak, yaitu pajak pribadi perorangan dan pajak badan usaha, melalui sistem elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Objek Pajak (NOP), atau lainnya, untuk diterapkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketiga, evaluasi regulasi. Gubernur DKI Jakarta, kata Aida, perlu mengevaluasi peraturan daerah yang berkaitan dengan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, atau peraturan lainnya, yang bertentangan dengan azas keadilan atau tak sesuai dengan regulasi di atasnya, termasuk tumpang tindih beberapa produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, surat edaran, dan lain-lain, yang mengatur hal yang sama.

See also  Ketua DPRD DKI Ajak Warga #JagaJakarta

“Hal ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest yang menyertai penerbitan aturan tersebut,” jelasnya.

Terkait rencana pemberian keringanan pajak kepada sejumlah wajib pajak, dengan alasan bencana virus Korona, Aida mengingatkan dua hal pokok kepada Gubernur DKI Jakarta. Pertama, tepat sasaran dan tidak memihak kepentingan tertentu. Kedua, berdasarkan hasil telaah dan disertai bukti-bukti memadai. Bila kenyataannya penuh risiko, sebaiknya Pemerintah DKI Jakarta menghindari pemberian keringanan pajak.

Keempat, realokasi anggaran penanganan Covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran. Pemerintah DKI Jakarta agar tidak merencanakan dan melaksanakan PBJ yang tak terkait penanganan covid-19, kecuali PBJ yang sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Nomor 46/SE/2020, hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.

Kelima, penertiban dan pemulihan aset. Pemerintah DKI Jakarta, sebut Aida, perlu mempercepat upaya sertifikasi aset, mengadakan rapat koordinasi barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penertiban aset yang masih sengketa dan aset yang tumpang tindih.

Keenam, optimalisasi pendapatan di tengah wabah Covid-19. Pemerintah DKI Jakarta perlu melakukan optimalisasi pajak daerah melalui upaya sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, wajib pajak, notaris, PPAT, dan stakeholders terkait lainnya. Selain itu, menagih piutang pajak dan pemeriksaan pajak bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau pihak terkait lainnya.

Berita Terkait

25 Pedagang Barito Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung
DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda
M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda
Penataan Kawasan Barito Kini Resmi Mengacu SOP.
JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global
Meskipun CFD Ditiadakan, Warga Tetap Padati Bundaran HI untuk Berolahraga
DKI Jakarta Pecahkan Rekor MURI: Wisudawan Sekolah Lansia Terbanyak
Pemprov DKI Gelar Gelora Ibu Bisa Temu Kader PKK 2025, Kuatkan Peran Ibu untuk Jakarta Sehat

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 12:00 WIB

25 Pedagang Barito Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung

Tuesday, 28 October 2025 - 18:46 WIB

DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda

Tuesday, 28 October 2025 - 13:13 WIB

M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda

Monday, 27 October 2025 - 13:47 WIB

Penataan Kawasan Barito Kini Resmi Mengacu SOP.

Sunday, 26 October 2025 - 18:51 WIB

JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global

Berita Terbaru

Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G. Akmalaputri (keempat dari kanan) saat menyalakan listrik untuk pertama kali di rumah salah satu perima manfaat di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (23/10).

Energy

Senyum Warga Karangasem Demak Menyambut Terang Baru di HLN ke-80

Wednesday, 29 Oct 2025 - 19:44 WIB

Nasional

Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:30 WIB