Gakkum KLHK Tahan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat

Saturday, 15 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan, pada Rabu (12/08/2020), berhasil mengamankan 28 m3 kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Kayu tersebut diangkut dengan satu truk Fuso di Jl. Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim SPORC menahan dan menetapkan A (41) sebagai tersangka. Menurut keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka A, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara, Polda Kalteng, di Palangkaraya.

SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor Daerah Operasi (DAOPS) Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangkaraya.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menjerat tersangka A dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, 12 Agustus 2020.

Tim SPORC mencurigai satu truk Fuso yang bergerak memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar di Kumai. Saat berada di Jl. Bendahara sekitar Pelabuhan Panglima Utar, Tim menghentikan truk yang dikemudikan A dan mendapati 28 m3 kayu bulat jenis balsa di atas truk. Saudara A tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Tim kemudian membawa A dan barang bukti ke Kantor Manggala Agni DAOPS Wilayah II di Pangkalan Bun untuk proses hukum lebih lanjut.

See also  Apresiasi Penguatan Moderasi Beragama, Kemenkeu Harap Dapat Tekan Potensi Konflik

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan mengatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SPORC masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk bisa mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah.(*)

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB