Pertamina Lakukan Operasi Pasar di Kota Banjarmasin

Tuesday, 25 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pertamina wilayah Kalimantan Selatan melakukan operasi pasar elpiji 3 Kg di 20 kelurahan, Kota Banjarmasin, pada Selasa, 25 Agustus 2020. Kegiatan operasi pasar tersebut berlangsung di 26 pangkalan dengan menyediakan tabung sebanyak 5.360 buah.

Sales Area Manager (SAM) Kalselteng Drestanto menjelaskan bahwa operasi pasar dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan elpiji 3 kg untuk masyarakat Kota Banjarmasin. Pelaksanaan operasi pasar akan berlangsung selama dua minggu.

“Operasi pasar kali ini menggunakan kartu kendali yang telah dibagikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Selain itu, operasi pasar ini dilaksanakan untuk memastikan pemerataan elpiji di masyarakat dan sesuai dengan harga eceren tertinggi (HET),” ujar Drestanto.

Pertamina memastikan bahwa distribusi elpiji di Banjarmasin berlangsung lancar. Rata-rata konsumsi harian elpiji 3 Kg di Kota Banjarmasin yaitu 19.871 tabung per hari. Elpiji 3 kg di Kota Banjarmasin disalurkan melalui 542 pangkalan yang telah tersebar di masing-masing kelurahan.

Lebih lanjut, Drestanto mengimbau masyarakat mampu untuk segera beralih ke produk nonsubsidi agar penggunaan LPG 3 kg dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Produk LPG non subsidi Pertamina yaitu Bright Gas dengan varian 220 gram, 5.5 kg, 12 kg memiliki keunggulan lebih aman dengan teknologi DSVS (Double Spindle Valve System), lebih nyaman dengan memiliki varian 5.5 kg yang mudah dibawa, dan dengan harga terjangkau. Masyarakat pun tidak perlu kerepotan untuk memesan bright gas baik perdana dan refill.

“Saat ini, Pertamina memiliki fasilitas layanan antar untuk LPG Bright Gas, dengan menghubungi call center 135,” tambahnya.

Dalam hal pengawasan, Pertamina bekerja sama dengan Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) dan stakeholder lainnya. Gubernur Kalsel pun sejak 2017 telah membuat edaran mengenai penegasan penggunaan LPG.

See also  Keluarga Gelar Walimatus Safar, Ridwan Kamil Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini

Sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan No. 510/01594/SARPRASKODA tentang penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg bahwa yang tidak berhak menggunakan adalah PNS Provinsi Kalimantan Selatan; para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan temapt usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah, dan seluruh masyarakat di wilayah provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai penghasilan lebih dari 1,5 juta rupiah per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Dalam upaya pengawasan dan optimasi pelayanan, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan keluhan atau menemukan adanya hal yang dapat menghambat penyaluran LPG dengan menghubungi call center 135 atau email ke pcc@pertamina.com 

Berita Terkait

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Berita Terkait

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Berita Terbaru

Energy

Raih 11 Medali, PLN Icon Plus Masuk Top 10 TBCCI 2026

Friday, 25 Sep 2026 - 20:34 WIB