Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Hentikan Penambangan Ilegal di Klapanunggal Bogor

Tuesday, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, berhasil menghentikan penambangan kapur ilegal ilegal (tanpa izin) di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim menyegel lahan seluas 263 hektare (Ha) di lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck.

Penyidik dari Ditjen Gakkum KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono pada keterangan tertulisnya (31/08/2020), mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. “Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” jelas Sustyo.

Sustyo menambahkan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah illegal. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penindakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2020.

See also  Cek Persiapan dan Kesiapan Pilkada Serentak 2024, DPD RI Sambangi Bali

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta (31/08/2020), mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal. “Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal di Klapanunggal ini,” ungkap Rasio Sani.

Rasio Sani menegaskan, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri di atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.

“Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Kami juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup dan pidana kehutanan, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal dijerat pidana berlapis,” tegas Rasio Sani.(*)

Berita Terkait

Bekali Pemimpin Masa Depan, Kementerian PU Gandeng Kemenhan dan Unhan
Kementerian PANRB Tekankan Konsep Pelayanan Prima Secara Menyeluruh: Praktik Baik dilakukan pada 16 Kab/Kota di Jawa Tengah
#PMII UNPAM Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dinas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan#
Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah
Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap
Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah
Haji Uma Silaturahmi dengan Pangdam IM, Bahas Situasi Keamanan dan Pembangunan Daerah
H-8 Lebaran, Volume Kendaraan Melonjak di Ruas Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 18:28 WIB

Bekali Pemimpin Masa Depan, Kementerian PU Gandeng Kemenhan dan Unhan

Tuesday, 6 May 2025 - 08:53 WIB

Kementerian PANRB Tekankan Konsep Pelayanan Prima Secara Menyeluruh: Praktik Baik dilakukan pada 16 Kab/Kota di Jawa Tengah

Monday, 28 April 2025 - 22:14 WIB

#PMII UNPAM Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dinas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan#

Sunday, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah

Saturday, 12 April 2025 - 09:19 WIB

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Berita Terbaru

Energy

Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen

Sunday, 11 May 2025 - 18:35 WIB