Mendagri Minta Para Bakal Paslon Patuhi Peraturan KPU

Saturday, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali mengingatkan agar para bakal pasangan calon (Paslon) benar-benar mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan protokol kesehatan, terutama dalam 2 hari sisa masa pendaftaran. Hal itu disampaikan Mendagri selepas Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jum’at, (4/09/2020).

“Jadi sekali lagi masih ada dua hari, besok (baca: 5 September 2020) dan lusa (baca: 6 September 2020) untuk pendaftaran pasangan calon. Saya meminta dengan segala hormat kepada kontestan, pasangan calon, dan juga para pendukung, Tim Sukses termasuk partai politik pendukung ikut betul-betul Peraturan KPU yang sudah ditetapkan,” imbau Mendagri.

Mendagri menerangkan, sesuai dengan Peraturan KPU tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, maupun kerumunan massa dalam jumlah besar saat mengantarkan bakal pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke KPUD setempat. Untuk itu, Mendagri meminta KPU dan Bawaslu agar menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang ditetapkan berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 tersebut. “Tadi saya sudah melaksanakan rapat dengan Bawaslu, KPU, saya minta Bawaslu untuk tindak tegas, kemudian KPU juga saya minta melakukan tindak tegas sesuai dengan sanksi,” ujar Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, masih terkait penanganan Covid-19, Mendagri menyampaikan dirinya dan jajaran di Kemendagri terus menggencarkan sosialisasi 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. “Terutama masker, jadi ada program Gebrak Masker di berbagai daerah, kemudian juga bekerja sama dengan PKK, TNI, Polri dan semua elemen-elemen lainnya,” kata Mendagri.

Kemudian dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Mendagri menyampaikan hingga saat ini sudah lebih dari 20 Provinsi dan lebih dari 200 Kabupaten/Kota yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang mana di dalamnya mengatur soal sanksi. “Sanksi di antaranya sanksi social work, kerja sosial, administrasi maupun denda,” beber Mendagri.

See also  DPR: PLN Perlu Siapkan Tim Khusus Siaga Banjir

Sedangkan terkait program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Mendagri mengungkapkan jajarannya di Kemendagri terus memantau realisasi anggaran di daerah. Bahkan, secara berkala dilakukan evaluasi dengan seluruh kepala daerah di 548 daerah provinsi dan kabupaten/kota menyangkut capaian realisasi APBD. Kembali dalam waktu dekat Mendagri akan melakukan rapat dengan seluruh kepala daerah untuk membahas realisasi APBD. Hingga saat ini dari evaluasi yang telah dilakukan terlihat adanya peningkatan atau perbaikan yang cukup signifikan.

“Provinsi sudah naik menjadi lebih kurang 44%. Dari 37% sekarang 44%, kemudian untuk tingkat kabupaten/kota yang tadinya 37% sekarang sudah naik menjadi 42%. Ini kita terus dorong agar realisasi belanja daerah betul-betul dilaksanakan,” papar Mendagri.

Menurut Mendagri, saat ini belanja pemerintah berperan penting dalam pemulihan ekonomi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Jadi jangan sampai nanti belanjanya tidak terserap, (karena) otomatis perdaran uang di masyarakat juga berkurang,” pungkas Mendagri.

Berita Terkait

Olah Kelapa Jadi Parutan Kering, Warga Pulau Bacan Malut Tambah Pendapatan
Hadiri Pameran Trade Expo Indonesia, Mendes Ingin Produk Hilirisasi Desa Go Internasional
Pramono Bangga Jakarta Jadi Kota Pelajar Nomor Satu
Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Distribusi BBM Dipercepat
Belajar dari BAIC, Iftitah: Kemajuan Industri Dibangun dari Investasi pada Manusia dan Teknologi
Senator Mirah: MotoGP Mandalika Harus Berkelanjutan, Dampak Ekonomi dan Peningkatan SDM Lokal Jadi Prioritas
BNI Dukung 24 UMKM Lokal Tampil di MotoGP Mandalika 2026

Berita Terkait

Friday, 16 October 2026 - 21:40 WIB

Olah Kelapa Jadi Parutan Kering, Warga Pulau Bacan Malut Tambah Pendapatan

Thursday, 15 October 2026 - 13:01 WIB

Hadiri Pameran Trade Expo Indonesia, Mendes Ingin Produk Hilirisasi Desa Go Internasional

Thursday, 15 October 2026 - 12:57 WIB

Pramono Bangga Jakarta Jadi Kota Pelajar Nomor Satu

Thursday, 15 October 2026 - 12:49 WIB

Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

Wednesday, 14 October 2026 - 15:44 WIB

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Distribusi BBM Dipercepat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan

Saturday, 17 Oct 2026 - 18:22 WIB