Dukcapil Cabut Hak Akses Verifikasi Data Kependudukan 8 Lembaga

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan.

Dukungan itu diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.

“Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan oleh Ditjen Dukcapil dengan berlandaskan perjanjian kerja sama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan.

Kendati demikian, setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.

“Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama,” kata Dirjen Zudan menegaskan.

Berikut adalah lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri lantaran terlambat melaksanakan kewajibannya:

  1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL
  2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA
  3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH
  4. PT BPD PAPUA
  5. PT BPD KALBAR
  6. PT GADAI CIPTA PELUANG
  7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)
  8. KOSPIN LIMA GARUDA.
See also  Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global
Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan
Bank DKI Resmi Jadi Bank Jakarta, Siap IPO Tahun Depan!
Kekerasan Perempuan & Anak: DKI Jakarta Maksimalkan Peran Pamong di Akar Rumput
Bank DKI Salurkan KJMU ke 2.094 Mahasiswa Baru, Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta
Pemprov DKI Manfaatkan KLB untuk Jakarta
APBD DKI 2024: Pendapatan Lampaui Target, Program Prioritas Efektif
Bank DKI Perkuat Eksistensi Regional: Jalin Aliansi Strategis dengan Bank Maluku Malut

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 21:23 WIB

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Monday, 30 June 2025 - 17:35 WIB

Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan

Monday, 23 June 2025 - 14:57 WIB

Bank DKI Resmi Jadi Bank Jakarta, Siap IPO Tahun Depan!

Friday, 13 June 2025 - 09:21 WIB

Kekerasan Perempuan & Anak: DKI Jakarta Maksimalkan Peran Pamong di Akar Rumput

Thursday, 12 June 2025 - 15:24 WIB

Bank DKI Salurkan KJMU ke 2.094 Mahasiswa Baru, Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB