KanalKPK Gelar Webinar Korupsi

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kanal Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat KPK menyelenggarakan kegiatan Webinar bertajuk Korupsi, Disparitas Pemidanaan, & Perma No. 1/2020. Webinar ini digelar berkaitan dengan disahkannya Perma No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyebutkan bahwa cukup lama Mahkamah Agung (MA) didorong untuk menerbitkan aturan tersebut. “KPK mengapresiasi akhirnya aturan ini terbit, karena ini penting sebagai pedoman pemidanaan agar disparitas penghukuman bisa dihindari,” ungkapnya.

Terlebih bagi para hakim, lanjut Nawawi, pedoman ini penting karena seluruh putusan pengadilan yang menjadi objek kajian tidak memberikan alasan pemberian hukuman dengan kurun waktu dan uang tertentu, Melainkan hanya sebatas penguraian unsur-unsur tindak pidana dalam pembuktian perbuatan dan kesalahan.

Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK tengah menuntaskan pedoman penuntutan, hal ini dilakukan karena masih ada disparitas dalam penuntutan. “Padahal disparitas putusan adalah ketidakadilan yang nyata, bahkan disparitas tidak hanya terjadi di tingkat hakim, tapi juga pada penuntutuan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Melalui webinar yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu, Nawawi berharap diskusi tersebut akan mendapatkan banyak masukan mengenai Perma 1/2020. “Baik dari perspektif peraturan maupun pelaksanaanya, masukan-masukan ini akan sangat berarti,” ungkapnya.

Webinar yang dilaksanakan atas kerjasama KanalKPK dengan STH Indonesia Jentera  & Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) ini menghadirkan 4 pembicara yatu Dr. Suhadi, S.H., M.H.  Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Fitroh Rohcahyanto Direktur Penuntutan KPK, Liza Farihah, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera.

See also  Pemerintah Siapkan Strategi Penanganan Wabah MPOX

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA
Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah
Hadiri IFIS 2025, Menteri PANRB Jabarkan Langkah Strategis Dukung Inklusi Keuangan
Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:35 WIB

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada

Friday, 9 May 2025 - 14:29 WIB

Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren

Thursday, 8 May 2025 - 13:10 WIB

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

Wednesday, 7 May 2025 - 15:49 WIB

BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA

Wednesday, 7 May 2025 - 13:37 WIB

Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah

Berita Terbaru