KanalKPK Gelar Webinar Korupsi

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kanal Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat KPK menyelenggarakan kegiatan Webinar bertajuk Korupsi, Disparitas Pemidanaan, & Perma No. 1/2020. Webinar ini digelar berkaitan dengan disahkannya Perma No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyebutkan bahwa cukup lama Mahkamah Agung (MA) didorong untuk menerbitkan aturan tersebut. “KPK mengapresiasi akhirnya aturan ini terbit, karena ini penting sebagai pedoman pemidanaan agar disparitas penghukuman bisa dihindari,” ungkapnya.

Terlebih bagi para hakim, lanjut Nawawi, pedoman ini penting karena seluruh putusan pengadilan yang menjadi objek kajian tidak memberikan alasan pemberian hukuman dengan kurun waktu dan uang tertentu, Melainkan hanya sebatas penguraian unsur-unsur tindak pidana dalam pembuktian perbuatan dan kesalahan.

Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK tengah menuntaskan pedoman penuntutan, hal ini dilakukan karena masih ada disparitas dalam penuntutan. “Padahal disparitas putusan adalah ketidakadilan yang nyata, bahkan disparitas tidak hanya terjadi di tingkat hakim, tapi juga pada penuntutuan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Melalui webinar yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu, Nawawi berharap diskusi tersebut akan mendapatkan banyak masukan mengenai Perma 1/2020. “Baik dari perspektif peraturan maupun pelaksanaanya, masukan-masukan ini akan sangat berarti,” ungkapnya.

Webinar yang dilaksanakan atas kerjasama KanalKPK dengan STH Indonesia Jentera  & Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) ini menghadirkan 4 pembicara yatu Dr. Suhadi, S.H., M.H.  Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Fitroh Rohcahyanto Direktur Penuntutan KPK, Liza Farihah, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera.

See also  Polda Metro Rancang Prosedur Tilang Sepeda

Berita Terkait

Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
Pagu Indikatif Ditetapkan, Wamen Viva Yoga: Kita Maksimalkan Sesuai Target dan Sasaran Program Kementrans
BKSAP Dorong Solidaritas Nyata melalui Indonesia-Palestine Friendship Society
Jasa Marga Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci
Perjalanan 6 Dekade, Telkom Siap Wujudkan Indonesia Digital
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional
Mensos: 9.700 Calon Peserta Didik Siap Ikuti Sekolah Rakyat
Menteri PANRB Pastikan Sekolah Rakyat Berjalan Berkelanjutan dan Profesional Melalui Penguatan Kelembagaan dan SDM

Berita Terkait

Friday, 11 July 2025 - 06:59 WIB

Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi

Friday, 11 July 2025 - 06:53 WIB

Pagu Indikatif Ditetapkan, Wamen Viva Yoga: Kita Maksimalkan Sesuai Target dan Sasaran Program Kementrans

Thursday, 10 July 2025 - 17:26 WIB

BKSAP Dorong Solidaritas Nyata melalui Indonesia-Palestine Friendship Society

Thursday, 10 July 2025 - 15:18 WIB

Jasa Marga Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci

Thursday, 10 July 2025 - 15:11 WIB

Perjalanan 6 Dekade, Telkom Siap Wujudkan Indonesia Digital

Berita Terbaru

Doni Haryono ( foto istimewa )

Olahraga

SEA V League 2025, Doni Haryono Belum Siap Lawan Kamboja

Friday, 11 Jul 2025 - 09:29 WIB