KanalKPK Gelar Webinar Korupsi

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kanal Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat KPK menyelenggarakan kegiatan Webinar bertajuk Korupsi, Disparitas Pemidanaan, & Perma No. 1/2020. Webinar ini digelar berkaitan dengan disahkannya Perma No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menyebutkan bahwa cukup lama Mahkamah Agung (MA) didorong untuk menerbitkan aturan tersebut. “KPK mengapresiasi akhirnya aturan ini terbit, karena ini penting sebagai pedoman pemidanaan agar disparitas penghukuman bisa dihindari,” ungkapnya.

Terlebih bagi para hakim, lanjut Nawawi, pedoman ini penting karena seluruh putusan pengadilan yang menjadi objek kajian tidak memberikan alasan pemberian hukuman dengan kurun waktu dan uang tertentu, Melainkan hanya sebatas penguraian unsur-unsur tindak pidana dalam pembuktian perbuatan dan kesalahan.

Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK tengah menuntaskan pedoman penuntutan, hal ini dilakukan karena masih ada disparitas dalam penuntutan. “Padahal disparitas putusan adalah ketidakadilan yang nyata, bahkan disparitas tidak hanya terjadi di tingkat hakim, tapi juga pada penuntutuan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Melalui webinar yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu, Nawawi berharap diskusi tersebut akan mendapatkan banyak masukan mengenai Perma 1/2020. “Baik dari perspektif peraturan maupun pelaksanaanya, masukan-masukan ini akan sangat berarti,” ungkapnya.

Webinar yang dilaksanakan atas kerjasama KanalKPK dengan STH Indonesia Jentera  & Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) ini menghadirkan 4 pembicara yatu Dr. Suhadi, S.H., M.H.  Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Fitroh Rohcahyanto Direktur Penuntutan KPK, Liza Farihah, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera.

See also  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Bypass BIL - Mandalika dan Sirkuit Mandalika, Akses BIL ke Mandalika Jadi Hanya 15 Menit

Berita Terkait

Menteri Dody Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatra Terus Dipercepat
Program Padat Karya Tunai: Menteri Dody Targetkan 23.000 Titik di Aceh Tamiang Pulih
Sambung Rasa Transmigran Kalimantan Timur, Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Sengketa Lahan
Kementerian PU Kebut Perencanaan Teknis Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung
TEP 2026 Ditutup, 10.359 Anak Muda Siap Bangun Kawasan Transmigrasi
Transformasi Digital Pemerintah Harus Berpihak Kepercayaan Publik
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Capai 59 Persen, Menteri PU Pastikan Tetap Berkualitas
WFH Lanjut 2 Bulan, Pemerintah Jaga Laju Ekonomi

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 18:17 WIB

Menteri Dody Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatra Terus Dipercepat

Monday, 25 May 2026 - 10:51 WIB

Program Padat Karya Tunai: Menteri Dody Targetkan 23.000 Titik di Aceh Tamiang Pulih

Sunday, 24 May 2026 - 14:18 WIB

Sambung Rasa Transmigran Kalimantan Timur, Wamen Viva Yoga: Kita Tuntaskan Sengketa Lahan

Sunday, 24 May 2026 - 14:10 WIB

Kementerian PU Kebut Perencanaan Teknis Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung

Saturday, 23 May 2026 - 18:09 WIB

TEP 2026 Ditutup, 10.359 Anak Muda Siap Bangun Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo

Tuesday, 26 May 2026 - 23:17 WIB