Polisi Akan Tindak Langsung Pelanggar PSBB Jakarta

Tuesday, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) menegaskan pelanggar PSBB Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tidak lagi berupa imbauan tetapi sudah langsung ditindak.

“Walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub DKI Jakarta, tapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pergub 88/2020 sendiri tentang Perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid – 19.

Dalam pergub tersebut diatur, pelanggar individu terhadap pemakaian masker, tidak memakai masker 1x mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp 250 ribu dan kelipatannya.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif maka dilakukan penutupan paling sedikit 1 x 24 jam dilakukan disinfektan.

Melanggar protokol kesehatan satu kali diberi sanksi penutupan paling lama 3 x 24 jam. Jika melanggar sebanyak dua kali maka diberi sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Sanksi ini juga berlaku kelipatannya.

“Kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250 ribu. Termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur,” pungkasnya.

See also  Ancol Sabet Gelar Padmamitra + AWARDS 2019

Berita Terkait

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI
Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas
Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan
Pramono-Rano Komitmen Dukung Penuh Persija
Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah
Ketua DPRD Kena Imbas Gangguan Sistem Bank DKI
Pramono Panggil Direksi Bank DKI Pastikan Dana Nasabah Aman
Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

Berita Terkait

Wednesday, 16 April 2025 - 13:24 WIB

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Tuesday, 15 April 2025 - 09:08 WIB

Senator Agita Dorong Perlindungan Anak, Perempuan, dan Penyandang Disabilitas

Friday, 11 April 2025 - 10:03 WIB

Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan

Thursday, 10 April 2025 - 16:57 WIB

Pramono-Rano Komitmen Dukung Penuh Persija

Wednesday, 9 April 2025 - 09:36 WIB

Anggota DPD RI DIY Gelar Rapat Kerja Bahas Evaluasi Perda Terkait Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru