Polisi Akan Tindak Langsung Pelanggar PSBB Jakarta

Tuesday, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) menegaskan pelanggar PSBB Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tidak lagi berupa imbauan tetapi sudah langsung ditindak.

“Walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub DKI Jakarta, tapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pergub 88/2020 sendiri tentang Perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid – 19.

Dalam pergub tersebut diatur, pelanggar individu terhadap pemakaian masker, tidak memakai masker 1x mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp 250 ribu dan kelipatannya.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif maka dilakukan penutupan paling sedikit 1 x 24 jam dilakukan disinfektan.

Melanggar protokol kesehatan satu kali diberi sanksi penutupan paling lama 3 x 24 jam. Jika melanggar sebanyak dua kali maka diberi sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Sanksi ini juga berlaku kelipatannya.

“Kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250 ribu. Termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur,” pungkasnya.

See also  PDIP: Istana Jokowi Terancam Banjir Jika Monas Diaspal untuk Formula E

Berita Terkait

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal
Cek Lokasi dan Siapkan Sebelum ke TPS
Kick Off Menuju Lima Abad Kota Jakarta
DPD RI Dukung Implementasi RPJPN 2025–2045 sebagai Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Bengkulu Berkolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
DPRD DKI: Prioritas Pengamanan Aset Daerah
DPRD DKI Usul Revisi Honor Pegiat Agama Dinaikan
Matangkan Program ’24 Jam Layani Rakyat’, Teh Aanya Kunjungi Polda dan Pangdam III Siliwangi

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 23:09 WIB

DPRD DKI: Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Monday, 25 November 2024 - 16:51 WIB

Cek Lokasi dan Siapkan Sebelum ke TPS

Friday, 22 November 2024 - 21:51 WIB

Kick Off Menuju Lima Abad Kota Jakarta

Wednesday, 20 November 2024 - 16:34 WIB

DPD RI Dukung Implementasi RPJPN 2025–2045 sebagai Landasan Menuju Indonesia Emas 2045

Monday, 18 November 2024 - 11:39 WIB

Ketua DPD RI Ajak Pemuda Bengkulu Berkolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

H-1 Pilkada, Jasa Marga Catat 136 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Wednesday, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB

Ekonomi - Bisnis

Jelang Nataru, KAI Masih Sediakan Tiket 2.685.760 Kursi

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:31 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:21 WIB

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Mardyana Listyowati / foto ist

Nasional

Kemendag Ajak Lebih Banyak Eksportir Rambah Pasar Arab Saudi

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:18 WIB