Polisi Akan Tindak Langsung Pelanggar PSBB Jakarta

Tuesday, 15 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) menegaskan pelanggar PSBB Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tidak lagi berupa imbauan tetapi sudah langsung ditindak.

“Walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub DKI Jakarta, tapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pergub 88/2020 sendiri tentang Perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid – 19.

Dalam pergub tersebut diatur, pelanggar individu terhadap pemakaian masker, tidak memakai masker 1x mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp 250 ribu dan kelipatannya.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif maka dilakukan penutupan paling sedikit 1 x 24 jam dilakukan disinfektan.

Melanggar protokol kesehatan satu kali diberi sanksi penutupan paling lama 3 x 24 jam. Jika melanggar sebanyak dua kali maka diberi sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Sanksi ini juga berlaku kelipatannya.

“Kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250 ribu. Termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur,” pungkasnya.

See also  Dirjen Dukcapil: Sesuai UU Pilkada Yang Terdaftar Dalam DPT Bisa Mencoblos

Berita Terkait

25 Pedagang Barito Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung
DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda
M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda
Penataan Kawasan Barito Kini Resmi Mengacu SOP.
JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global
Meskipun CFD Ditiadakan, Warga Tetap Padati Bundaran HI untuk Berolahraga
DKI Jakarta Pecahkan Rekor MURI: Wisudawan Sekolah Lansia Terbanyak
Pemprov DKI Gelar Gelora Ibu Bisa Temu Kader PKK 2025, Kuatkan Peran Ibu untuk Jakarta Sehat

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 12:00 WIB

25 Pedagang Barito Pindah ke Sentra Fauna Lenteng Agung

Tuesday, 28 October 2025 - 18:46 WIB

DPD RI Gelar Pameran Foto-Video: Rayakan Kreativitas Pemuda dan Semangat Sumpah Pemuda

Tuesday, 28 October 2025 - 13:13 WIB

M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda

Monday, 27 October 2025 - 13:47 WIB

Penataan Kawasan Barito Kini Resmi Mengacu SOP.

Sunday, 26 October 2025 - 18:51 WIB

JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB