Viral Wanita Cantik Berpakaian Seksi Dihukum Jongkok-Berdiri ‘Ditontonin’ Satpol PP

Saturday, 19 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Video seorang wanita dihukum fisik karena tak menggunakan masker di sebuah mal di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), viral. Video tersebut disorot warganet karena tampak petugas yang menertibkan justru berkumpul dengan berkeliling di sekitar wanita tersebut.

Dalam video berdurasi 48 detik, terlihat ada seorang petugas Satpol PP yang menindak wanita tersebut. Petugas tersebut tampak mengarahkan wanita tersebut untuk menjalankan hukuman fisik serupa gerakan squat jump.

Terlihat pula dalam video tersebut, sejumlah petugas berdiri mengelilingi wanita yang tengah dihukum tersebut. Warganet mengkritik para petugas yang berdiri dalam jarak dekat tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Manado Yohanis Waworuntu menjelaskan wanita tersebut dihukum karena tidak memakai masker. Kealpaan menggunakan masker, menurutnya, melanggar aturan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

“Jadi wanita dalam video tersebut sebenarnya sedang dihukum karena dia tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Dia sudah melanggar protokol kesehatan,” jelas Waworuntu kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Warganet juga menyoroti soal para petugas yang justru ‘menonton’ wanita yang tengah dihukum tersebut. Waworuntu menduga persepsi negatif tersebut muncul karena wanita tersebut menggunakan pakaian minim.

“Sebenarnya tergantung cara kita memandang, mau pakai cara pandang yang negatif atau positif. Kalau positif, banyak makna artinya. Pakai sanksi sosial yang bisa membuat efek jerah sehingga tidak lagi melanggar protokol kesehatan, dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Di sisi lain, hukuman ini kan termasuk olahraga,” katanya.

Waworuntu juga menegaskan dalam video tersebut anggota satgas terdiri atas Lantamal, Brimob, Polresta, Kodim Pomdam, Pomal, dan Satpol PP. Dia mengatakan petugas murni menjalankan tugas dalam rangka memberikan efek jera kepada warga agar menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

See also  Meningkatkan Produktivitas Tanpa Stres PLN EPI Bahas Peran Ayah dalam Keseimbangan Hidup

“Sebelumnya, pemberian sanksi ini diberikan pilihan kepada siapa yang melanggar aturan, mau membersihkan sampah di sekitar, denda, atau olahraga squat jump. Tapi yang bersangkutan lebih memilih squat jump sehingga itu yang dilakukan yang bersangkutan. Barangkali hanya karena yang bersangkutan menggunakan pakaian minim, sehingga orang berpersepsi negatif,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT
Hutama Karya Raih Peringkat 1 Riau Investment Award 2026, Tegaskan Kontribusi Investasi untuk Riau
BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB
TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT
81 Tahun Kemerdekaan, Memaknai Pengabdian ASN untuk Negeri
Kemendes dan Kementrans Gelar Upacara Bersama HUT ke-81 RI di Lapangan Parkir
Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan
Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 18:13 WIB

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Tuesday, 18 August 2026 - 14:44 WIB

Hutama Karya Raih Peringkat 1 Riau Investment Award 2026, Tegaskan Kontribusi Investasi untuk Riau

Tuesday, 18 August 2026 - 14:06 WIB

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 August 2026 - 14:02 WIB

TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT

Monday, 17 August 2026 - 16:20 WIB

81 Tahun Kemerdekaan, Memaknai Pengabdian ASN untuk Negeri

Berita Terbaru

foto ist

News

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:46 WIB

Berita Utama

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:13 WIB