KPK Terapkan Delapan Instrumen Cegah Korupsi di Daerah

Saturday, 26 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Upaya pencegahan korupsi di daerah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengimplementasikan delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintah daerah.  

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, kedelapan instrumen tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen aparatur sipil negara, kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah, optimalisasi pendapatan daerah, tata kelola dana desa, dan manajemen aset daerah.

“Delapan fokus area intervensi tersebut merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi,” terang Ipi.

KPK, menurutnya, melalui unit Koordinasi Wilayah  mendorong Pemda melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan menerapkan delapan instrumen pencegahan korupsi tersebut yang terangkum dalam sebuah sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP).

“Instrumen pencegahan korupsi  pada pengadaan barang dan jasa misalnya dimulai dari implementasi e-planning dan e-budgeting. Selanjutnya, pelaksanaan anggaran dilakukan dengan pengadaan berbasis elektronik e-procurement dan penerapan e-catalog. Sedangkan, di bidang perizinan dengan penerapan pelayanan terpadu satu pintu,” jelas Ipi.

Selain itu, Ipi juga menyampaikan bahwa pemda diminta untuk memperkuat pengawasan daerah.  Dua fokus diantaranya adalah mendorong peningkatan anggaran pengawasan dan kompetensi auditor sebagai APIP.

“Tanpa pengawasan yang cukup, pemberian dana desa Rp1 miliar ke lebih dari 74 ribu desa se-Indonesia berpotensi untuk disalahgunakan. Karenanya, KPK mendorong pembangunan sistem pencegahan yang transparan dengan memublikasikan dana desa, implementasi siskeudes, dan menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.

Selanjutnya, pengelolaan sumber daya manusia menurut Ipi merupakan hal yang tidak kalah penting. Hal ini karena KPK masih menemukan praktik KKN dalam proses promosi, rotasi dan mutasi ASN. Untuk meminimalkan praktik tersebut, KPK mendorong pemda melakukan langkah-langkah perbaikan dalam manajemen ASN, seperti melakukan evaluasi jabatan; membuat aplikasi kinerja; implementasi pemberian tambahan penghasilan pegawai; kepatuhan pelaporan harta kekayaan dan gratifikasi; serta mengatur pola rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi dan pemberhentian ASN.

See also  Dapat Kuota Haji, DPR Akan Segera Bentuk Panja

“Pencegahan korupsi juga ditujukan untuk mencegah timbulnya kerugian negara. Salah satunya pajak daerah yang tidak terpungut sepenuhnya. Melalui instrumen optimalisasi pemdapatan daerah, didisain upaya memaksimalkan pendapatan asli setiap daerah,” jelasnya.

Demikian juga terkait dengan aset daerah berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dinas. Ipi menyebut manajemen aset yang buruk dapat mengakibatkan hilangnya aset daerah karena dikuasai atau bersengketa dengan pihak ketiga. “Untuk itu KPK mendorong penertiban aset pemda dengan melakukan sertifikasi serta mendorong pemulihan aset dari pihak ketiga,” pungkasnya.

Hingga saat ini melalui upaya penertiban aset pemda berhasil dikembalikan aset sekurangnya senilai Rp33,6 triliun. Untuk rekonsiliasi tanah dan bangunan antar pemda karena proses pemekaran wilayah, secara administratif telah diselesaikan senilai Rp21 triliun. Selain itu, melalui program sertifikasi aset daerah secara nasional bekerja sama dengan BPN, KPK mendorong sertifikasi aset yang rata-rata baru 20% aset daerah bersertifikat.

Monitoring atas kemajuan implementasi delapan instrumen ini dilakukan melalui Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA.ID) yang dapat diakses melalui tautan https://jaga.id.  Masyarakat dapat mengakses informasi tentang kemajuan daerah, perbandingan dengan daerah lain termasuk capaian per instrumen pencegahan secara terbuka melalui situs ini. Tujuannya, memperkuat mekanisme kontrol dan partisipasi masyarakat.

Berita Terkait

OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR
Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa
Menteri Rosan: Jakarta Jadi Gerbang Investasi dan Ekonomi Masa Depan
Bencana NTT, Pemerintah Diminta Gercep
PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
Penuhi Kebutuhan MCK, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air Bersih untuk Warga Banjar
Cari Rumah Makin Gampang Bareng BTN di Danantara Housing Expo 2026

Berita Terkait

Sunday, 30 August 2026 - 18:37 WIB

OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR

Sunday, 30 August 2026 - 00:19 WIB

Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa

Saturday, 29 August 2026 - 18:30 WIB

Menteri Rosan: Jakarta Jadi Gerbang Investasi dan Ekonomi Masa Depan

Friday, 28 August 2026 - 14:39 WIB

Bencana NTT, Pemerintah Diminta Gercep

Friday, 28 August 2026 - 13:12 WIB

PANRB Gelar Forum Koordinasi RB Nasional 2026

Berita Terbaru

Berita Utama

OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:37 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026, Dorong Literasi Keuangan Pelajar

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:33 WIB

Berita Utama

Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:19 WIB

Nasional

Menteri Dody Kejar 3 Sekolah Rakyat Kepri Rampung Juni 2027

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:08 WIB