Masalah Likuiditas Koperasi Jadi Pemicu Rush Money

Wednesday, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui pandemi COVID-19 telah berdampak besar pada sektor keuangan, seperti Bank, Industri Keuangan, Non Bank (Koperasi), dan Pasar Modal. Koperasi yang anggotanya bergerak di bidang UMKM juga terpukul sebagai konsekuensi pembatasan aktivitas masyarakat yang mengakibatkan penurunan omset.

“Pelaku UMKM tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada Koperasi, dan terjadilah Risiko Debitur Default (Gagal Bayar),” tutur Teten dalam Webinar Nasional “Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kinerja Koperasi”, Selasa (29/09/2020).

Di sisi lain, likuiditas Koperasi terganggu karena adanya peningkatan penarikan dana anggota yang cukup signifikan, tetapi tidak diimbangi dengan pemasukan dari pembayaran pinjaman anggota. Hal ini berdampak besar pada ketidakpercayaan anggota terhadap Koperasi, yang pada akhirnya terjadi Rush Money dan masalah hukum.

“Oleh karenanya, untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini, kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui program PEN di antaranya Subsidi Bunga, Penempatan Dana Pemerintah, Restrukturisasi Kredit, Penjaminan Kredit Modal Kerja Baru, Pembiayaan Investasi kepada Koperasi melalui LPDB, diperlukan,” ujar Teten.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, diketahui bahwa Koperasi mengalami permasalahan utama pada permodalan (46%) dan penjualan (36%), sedangkan permasalahan produksi dan distribusi sebesar 7% serta bahan baku 4%. Atas dasar itu, dibutuhkan pinjaman modal kerja, relaksasi kredit, kelancaran distribusi, dan kepastian permintaan.

Maka dari itu, dalam rangka menanggulangi dampak pandemi COVID-19, pemerintah mencanangkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan penganggaran sebesar Rp695,20 triliun. Sektor UMKM mendapat alokasi dana sebesar Rp123,46 triliun.

Program dirancang terdiri 3 (tiga) kategori, yakni KUMKM yang berstatus dampak bertahan mendapat; insentif pajak, menurun mendapat relaksasi dan restrukturisasi kredit, perluasan pembiayaan, serta digitalisasi dan offtaker. Sedangkan KUMKM yang berstatus dampak bangkrut mendapat; Bantuan Langsung Tunai.

See also  Datang ke Satu Lokasi, Masyarakat Purwakarta Dapatkan Berbagai Layanan

Berita Terkait

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung
Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Sunday, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur

Sunday, 20 September 2026 - 12:20 WIB

Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Indonesia Tekuk Vietnam 3-0, Bidik Posisi Kelima

Monday, 21 Sep 2026 - 19:16 WIB

Berita Terbaru

DPD RI, BRIN dan ICMI Siapkan Kajian RUU Kecerdasan Artifisial

Monday, 21 Sep 2026 - 18:27 WIB