Mendagri Instruksikan Para Pelaksana Tugas dan Penjabat Sementara Kepala Daerah Jaga Netralitas

Wednesday, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstuksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penjabat Sementara (Pjs.) agar mencegah terjadinya potensi konflik, salah satunya dengan cara menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 . Mendagri tidak segan-segan akan menggunakan instrumen hukum yang ada untuk memberikan sanksi bagi para kepala daerah yang terbukti melanggar.

“Posisi yang tidak netral itu akan menjadi potensi konflik. Kalau sampai terjadi seperti itu maka saya akan menggunakan instrumen-instrumen yang ada untuk memberikan sanksi bila memang terbukti. Jadi tolong ambil posisi netral, tidak perlu mengeluarkan suara-suara yang membuat satu pasangan calon atau dua-tiga pasangan calon yang lain itu menjadi antipati dan tidak percaya kepada rekan-rekan kepala daerah,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual dari Ruang Rapat Mendagri, Jakarta, pada Rabu, (30/09/2020).

Berikutnya, Mendagri juga meminta para kepala daerah definitif yang tidak ikut bertarung kembali dalam kontestasi, agar menjadikan momentum Pilkada kali ini sebagai sarana memobilisasi masyarakat untuk menjadi agen perlawanan Covid-19. “(Ini) momentum bagi rekan-rekan kepala daerah yang definitif untuk menggerakkan memobilisasi masyarakat untuk melawan Covid dengan memanfaatkan para paslon (pasangan calon) dan para tim suksesnya ini menjadi agen-agen perlawanan Covid,” imbau Mendagri.

Kemudian, Mendagri juga meminta kepada seluruh kepala daerah tersebut, termasuk Plt. Dan Pjs. Kepala daerah untuk terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di daerah agar protokol kesehatan yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) benar-benar diterapkan dengan baik. Untuk itu, Mendagri meminta mereka agar melakukan rapat analisa dan evaluasi secara berkala.

See also  Sekjen Kemendagri Resmi Buka Pelaksanaan SKD Pengadaan CPNS Kemendagri

“Rangkul semua pihak dan lakukan langkah-langkah koordinasi secara rutin, paling tidak di-anev secara mingguan. Kerumunan-kerumunan yang tidak sesuai dengan aturan KPU, yang tidak bisa menjaga jarak, apapun bentuknya juga harus dilarang. Rapat umum sudah jelas itu dilarang total, dan dianjurkan menggunakan media daring. Di beberapa daerah paslon ini memberikan contoh-contoh yang bagus,” imbuh Mendagri.

Berita Terkait

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal
Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu
KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara
Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi

Berita Terkait

Sunday, 7 June 2026 - 18:16 WIB

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Saturday, 6 June 2026 - 20:46 WIB

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu

Friday, 5 June 2026 - 01:49 WIB

KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional

Thursday, 4 June 2026 - 16:01 WIB

BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Wednesday, 3 June 2026 - 23:57 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Sunday, 7 Jun 2026 - 18:27 WIB

Nasional

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Sunday, 7 Jun 2026 - 18:16 WIB