Abdi Ashari Harahap Permohonan Maaf Terhadap “Ecotru”

Monday, 19 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebelumnya saudara Abdi Ashari Harahap salah satu pengurus dari Miljon Global Indonesia ternyata pernah bekerja di Perusahaan PT. Esa Maha Karya Tunggal/ Innomarks Global Indonesia yang lebih dikenal dengan merek dagangnya “Ecotru”, karena kealpaan dan kecerobohannya yang mengakibatkan datangnya Somasi dari Tim Lawyer Persek MMP Law Firm Kuasa Hukum PT. Esa Maha Karya Tunggal “Ecotru”, yang merasa sangat dirugikan baik pidana maupun perdata karena rahasia dan dokumen perusahaannya diambil serta dipublikasikan tanpa izin diwebsitenya Miljon dan lain sebagainya, untuk hal tersebut yang dilakukan maka Abdi Ashari menyatakan permintaan maaf yang sesungguhnya karena beliau, tidak berfikir panjang dan memprediksi akan terjadi hal seperti ini yang menimbulkan kerugian yang sangat besar baik materiil dan immateriil. “ini adalah pengalaman pahit untuk saya dan saya tidak akan ulangi lagi” tukasnya.

Machfudz Maulana Kuasa Hukum “Ecotru” (kiri) , Abdi Ashari Harahap sebagai permohon maaf (kanan) saat klarifikasi di kantor MMP Law Firm di Jakarta (16/10/2020)

Akan tetapi direktur pemilik nama dengan nama brand “Ecotru” itu “Ibu Eka Lestari Sinaga” dan Kuasa Hukumnya Machfudz Maulana & Partner menyetujui permintaan maaf dari Abdi Ashari Harahap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku diantara keduanya, ‘ya tentunya mengikuti aturan kita’ jelas Machfudz Maulana Managing Partner MMP Law Firm.

Memang sudah seyogyanya setiap perbuatan itu ada ganjarannya. Dengan Pernyataan dan Kesepakatan Perdamaian itulah obat dari masalah yang dihadapi pihak-pihak bersengketa, namun demikian sikap dan langkah yang diambil oleh Abdi Ashari itu adalah langkah terbaik, dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi untuk pengembangan dirinya. (*)

See also  Luncurkan Aplikasi Jakwas, Anies Instruksikan Jajaran Percepat Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Berita Terkait

Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:06 WIB

Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi

Wednesday, 24 June 2026 - 13:29 WIB

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Friday, 19 June 2026 - 18:46 WIB

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Wednesday, 17 June 2026 - 21:03 WIB

Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Danantara Resmi Satukan Hotel-Hotel BUMN

Sunday, 28 Jun 2026 - 16:40 WIB

Nasional

Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:51 WIB