DAELPOS.com – Sebelumnya saudara Abdi Ashari Harahap salah satu pengurus dari Miljon Global Indonesia ternyata pernah bekerja di Perusahaan PT. Esa Maha Karya Tunggal/ Innomarks Global Indonesia yang lebih dikenal dengan merek dagangnya “Ecotru”, karena kealpaan dan kecerobohannya yang mengakibatkan datangnya Somasi dari Tim Lawyer Persek MMP Law Firm Kuasa Hukum PT. Esa Maha Karya Tunggal “Ecotru”, yang merasa sangat dirugikan baik pidana maupun perdata karena rahasia dan dokumen perusahaannya diambil serta dipublikasikan tanpa izin diwebsitenya Miljon dan lain sebagainya, untuk hal tersebut yang dilakukan maka Abdi Ashari menyatakan permintaan maaf yang sesungguhnya karena beliau, tidak berfikir panjang dan memprediksi akan terjadi hal seperti ini yang menimbulkan kerugian yang sangat besar baik materiil dan immateriil. “ini adalah pengalaman pahit untuk saya dan saya tidak akan ulangi lagi” tukasnya.

Akan tetapi direktur pemilik nama dengan nama brand “Ecotru” itu “Ibu Eka Lestari Sinaga” dan Kuasa Hukumnya Machfudz Maulana & Partner menyetujui permintaan maaf dari Abdi Ashari Harahap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku diantara keduanya, ‘ya tentunya mengikuti aturan kita’ jelas Machfudz Maulana Managing Partner MMP Law Firm.
Memang sudah seyogyanya setiap perbuatan itu ada ganjarannya. Dengan Pernyataan dan Kesepakatan Perdamaian itulah obat dari masalah yang dihadapi pihak-pihak bersengketa, namun demikian sikap dan langkah yang diambil oleh Abdi Ashari itu adalah langkah terbaik, dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi untuk pengembangan dirinya. (*)