KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Tuesday, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah AW (Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019), DL (Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa) dan FSS (Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha).

Sebelumnya, dalam perkara yang sama KPK telah memproses kasus di tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Irzal Rinaldi Zailani.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif dengan perincian sebagai berikut : tersangka AW sebesar Rp9,17 Miliar, tersangka DL sebesar Rp10,8 Miliar dan tersangka FSS sebesar Rp1,95 Miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan

telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 Miliar

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,-

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya ditahan di tiga rutan terpisah yaitu AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020.

See also  Antusiasme Masyarakat Tinggi, Pemprov DKI Pastikan Sistem Mudik Gratis Cepat Diakses

KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara.

Berita Terkait

Hutama Karya Lakukan Pemiharaan Intensif di Jalan Tol Sumatra Bagian Selatan, Targetkan Rampung Sebelum Libur Nataru 2025/2026
Dukung Mobilitas dan Ekonomi Lokal, Htama Karya Serahkan Bantuan Pembangunan Akses Jalan di Beberapa Desa di Bekasi
Hari Desa 2026 Bakal Dihadiri 100.000 Orang
Kementerian PU Terjunkan Tim Tangani Kerusakan Jalan di Ruas Pamegatan – Singajaya Kabupaten Garut Jawa Barat
Wujudkan Indonesia Emas: Birokrasi Wajib Ikuti Tren
Tol Terpeka Menjadi Koridor Strategis JTTS Penghubung Lampung-Sumatra Selatan
Kementerian PU Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan
Kementerian PU Kirim Bantuan Alat Berat untuk Mendukung Penanganan Longsor di Banjarnegara

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 08:24 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi Lokal, Htama Karya Serahkan Bantuan Pembangunan Akses Jalan di Beberapa Desa di Bekasi

Friday, 21 November 2025 - 07:50 WIB

Hari Desa 2026 Bakal Dihadiri 100.000 Orang

Thursday, 20 November 2025 - 15:39 WIB

Kementerian PU Terjunkan Tim Tangani Kerusakan Jalan di Ruas Pamegatan – Singajaya Kabupaten Garut Jawa Barat

Wednesday, 19 November 2025 - 11:25 WIB

Wujudkan Indonesia Emas: Birokrasi Wajib Ikuti Tren

Tuesday, 18 November 2025 - 14:05 WIB

Tol Terpeka Menjadi Koridor Strategis JTTS Penghubung Lampung-Sumatra Selatan

Berita Terbaru

Energy

PLN Icon Plus Tegaskan Peran Strategis di Ajang EC 2025

Friday, 21 Nov 2025 - 22:49 WIB

 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Q3 Tumbuh 5,04%

Friday, 21 Nov 2025 - 16:43 WIB