KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Waspadai Pamrih Sponsor Pilkada

Friday, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango peringatkan calon kepala daerah cermat atas kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori mereka dalam Pilkada Serentak 2020. 

Hal ini disampaikan dalam Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat di  Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado (5/11). “Hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan pilkada. Bahkan, pembiayaan pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye,” ujar Nawawi. 

Sumbangan donatur yang kebanyakan adalah pengusaha, ungkap Nawawi, mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) cakada yang disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp18,03 Miliar. Bahkan, ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp15,17 Juta. Sementara, survei KPK di 2018 memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut pilkada di tingkat kabupaten atau kota adalah Rp5-10 Miliar. Sedangkan untuk menang harus menyediakan uang sekitar Rp65 Miliar. 

“Survei KPK di 2018 itu bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? Jawabannya, sebagian besar cakada, atau 83,80 persen dari 198 responden, menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat,” lanjut Nawawi. 

Kebutuhan dana proses Pilkada, sebut Nawawi, mencakup beberapa hal, yakni uang mahar kepada Partai Politik pendukung, advertensi (iklan di media, alat peraga di tempat umum, umbul-umbul, kaus, baliho), sosialisasi kepada konstituen (transportasi, rapat kader, tatap muka dengan calon pemilih, pertemuan terbatas dan rapat umum), honor saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), gratifikasi kepada masyarakat pemilih dalam bentuk barang, uang, janji atau beli suara (sumbangan natura, serangan fajar), serta biaya penyelesaian hukum konflik kemenangan pilkada (tentatif). 

See also  KPAI: Banyak Guru Menolak Divaksin

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut Herwyn J. H. Malonda menekankan perlunya netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pilkada. Di Sulawesi Utara, menurutnya, sampai saat ini sudah ada 69 ASN yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

“Berdasarkan rangking kerawanan politik uang, Sulawesi Utara berada di peringkat kedua teratas. Karenanya, yang paling penting adalah edukasi kepada konstituen untuk dapat memilih cakada yang menurut mereka berintegritas. Modus politik uang kini sudah canggih, bukan sekedar sebar uang, tapi juga sudah masuk ke sistem e-money, termasuk pemberian paket data internet ke warga,” tutur Herwyn.

Pembekalan ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di 12 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara. 

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Kepulauan Riau pada 10 November 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan Timur. 

Berita Terkait

Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni
Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi
Lebaran Naik MRT Cuma Rp1! Jadwal Santai, Kereta Tetap Ngebut
Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026
Genjot Ekonomi Daerah, Banyak Bupati Kepincut Program Transmigrasi
Serangan Terhadap Sesama Negara Muslim Harus Dihentikan

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 23:47 WIB

Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni

Saturday, 21 March 2026 - 19:14 WIB

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Friday, 20 March 2026 - 13:50 WIB

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi

Friday, 20 March 2026 - 13:42 WIB

Lebaran Naik MRT Cuma Rp1! Jadwal Santai, Kereta Tetap Ngebut

Thursday, 19 March 2026 - 22:41 WIB

Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan

Berita Terbaru

Berita Utama

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:14 WIB