3 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan

Friday, 20 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Tim Penyidik Gabungan Polri rampung memeriksa tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tersangka berinisial MD, JM, dan IS tak ditahan.

“Ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ada surat penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, lewat keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.

Ferdy mengatakan pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung selama enam jam. MD yang berperan sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM, dicecar 71 pertanyaan.
Sedangkan, JM yang berperan sebagai konsultan pengadaan alumunium composite panel (ACP) 2019 dicecar 58 pertanyaan. “Untuk tersangka IS (Penjabat Pembuat Komitmen Tahun 2019) dilakukan pemeriksaan dengan jumlah pertanyaan sebanyak 47 pertanyaan,” ucap Ferdy.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 November 2020. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka, lantaran bertanggungjawab dalam pengadaan ACP. Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, menyebut ACP turut menjadi salah satu penyebab cepatnya jalaran api saat kebakaran.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung penyidik Polri menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

See also  Kementerian PU Tambah Kekuatan Alat Berat di Aceh Tamiang, Sebar 36 Alat Berat BPJN Aceh dan Gandeng BUMN Karya

Berita Terkait

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu
Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera
Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur
Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian Transmigrasi Salurkan Bantuan bagi Warga Kawasan Transmigrasi Terdampak Bencana di Aceh

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 14:24 WIB

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 January 2026 - 14:12 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Wednesday, 28 January 2026 - 12:42 WIB

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal

Wednesday, 28 January 2026 - 12:00 WIB

HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan

Wednesday, 28 January 2026 - 11:31 WIB

Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:24 WIB

Berita Utama

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:12 WIB