DAELPOS.com – Tim Penyidik Gabungan Polri rampung memeriksa tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tersangka berinisial MD, JM, dan IS tak ditahan.
“Ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ada surat penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, lewat keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.
Ferdy mengatakan pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung selama enam jam. MD yang berperan sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM, dicecar 71 pertanyaan.
Sedangkan, JM yang berperan sebagai konsultan pengadaan alumunium composite panel (ACP) 2019 dicecar 58 pertanyaan. “Untuk tersangka IS (Penjabat Pembuat Komitmen Tahun 2019) dilakukan pemeriksaan dengan jumlah pertanyaan sebanyak 47 pertanyaan,” ucap Ferdy.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 November 2020. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka, lantaran bertanggungjawab dalam pengadaan ACP. Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, menyebut ACP turut menjadi salah satu penyebab cepatnya jalaran api saat kebakaran.
Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung penyidik Polri menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.