Banyak Calon Jamaah Resah, Ace Hasan Minta Kemenag Luruskan Informasi Seputar Haji

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memahami situasi yang dialami para calon jamaah haji karena banyak informasi yang tidak benar diterima sehingga meresahkan calon jamaah. Salah satunya adalah bahwa ibadah haji hanya diperuntukkan bagi calon jamaah dengan usia maksimal 50 tahun. Oleh karena itu, Ace Hasan meminta Kementerian Agama RI meluruskan informasi yang tidak benar yang telah beredar di masyarakat. Hal itu disampaikan pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI, Senin (23/11/2020) di Gedung DPR.

“Bahwa yang membuat resah sekarang ini kan di masyarakat ketika haji hanya dibatasi sampai usian 50 tahun yang disamakan dengan umrah (di era pandemi). Masyarakat resah lho pak. Kalau tidak salah 68 persen calon jamaah haji kita itu semua di atas 50 tahun. Jadi menurut saya pak Plt Dirjen (PHU) didamaikan lah supaya jangan sampai masyarakat daftar puluhan tahun akhirnya kemudian dia menjadi down”, ujar Ace.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta Kemenag RI untuk tidak terburu-buru mengumumkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2021. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

“Saya ingin menanggapi pada rapat kerja yang lalu tentang apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tidak ada kenaikan untuk BPIH atau Bpih tahun 2021. Sebetulnya itu mazala mubakkiran (terlalu pagi/dini). Itu terlalu pagi untuk disampaikan seperti itu. Karena harusnya itu dibahas setelah kita duduk bersama untuk membedah terutama di tengah pandemi, maka konsekuensinya proses pembiayaan pun pasti akan mengalami perubahan-perubahan yang signifikan seperti kapasitas kamar”, kata Ace.

“Saya mengusulkan pembahasan tentang BPIH untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji itu dilakukan setelah ada sinyal positif dari pemerintah Arab Saudi. Jangan sampai kita sudah menentukan pembahasan Panja dan lain-lain”, lanjut Ace.

Pada rapat kerja tersebut, Kemenag RI menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M. Ace menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima oleh Komisi VIII DPR.

“Intinya yang ingin saya sampaikan kepada bapak menteri, bahwa kami menerima laporan pertanggung jawaban tersebut”, ujarnya.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Kebijakan Kembali Sekolah, Pemerintah Pusat Jangan lepas Tangan

Read Next

Alumni Univ Pancasila Bersatu Mengirimkan Bunga Dukungan ke TNI POLRI Berantas Intoleransi di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *