Usulan Formasi Guru PPPK Diperpanjang Hingga 31 Desember 2020

Tuesday, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan untuk pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 2021.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko pada pengumuman seleksi guru PPPK tahun 2021, yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11).

Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Teguh Widjinarko menjelaskan, dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.

Lanjutnya dikatakan, Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjadi dasar pertimbangan.

Tentu, penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK.

Hingga saat ini rencana rekrutmen tenaga pendidik tersebut masih dalam tahap perancangan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi. Selain Kementerian PANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

See also  Waspada Merkuri di Sekitar Kita

“Kementerian PANRB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen tersebut,” tegas Teguh.

Terkait pemenuhan tenaga guru, Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, memberi arahan untuk mengatasi kekurangan guru dalam jumlah besar dengan tetap memperhatikan kualitas pendidik. Rekrutmen ini adalah salah satu langkah pembangunan sumber daya manusia. Tenaga guru merupakan salah satu upaya pemenuhan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah.

Kebutuhan tenaga pendidikan juga disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim. Menurutnya, pembukaan seleksi PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten.

Nadiem menjelaskan, yang bisa mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar. “Ini adalah bagian daripada filsafat belajar, guru-guru kita bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan dirinya, apakah mereka punya kompetensi untuk menjadi ASN, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Nadiem.

Berita Terkait

Longsor Tutup Akses Jalan Lembah Anai, Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan dalam Hitungan Jam
Kementerian PU Gerak Cepat, 14 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Seram Bagian Timur
Fasilitas Lengkap dan Modern, Menteri PU Pastikan Sekolah Rakyat Lhokseumawe Siap Fungsional
Lantik Lulusan IPDN, Prabowo Berpesan untuk Layani Rakyat dan Sederhanakan Birokrasi
Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas
Hutama Karya Serahkan Kendaraan Pengangkut Sampah dan Tanam Mangrove di Pesisir Marunda
Hutama Karya Resmi Kantongi Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi Struktur Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 18:42 WIB

Longsor Tutup Akses Jalan Lembah Anai, Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan dalam Hitungan Jam

Thursday, 30 July 2026 - 17:47 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat, 14 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Seram Bagian Timur

Thursday, 30 July 2026 - 17:23 WIB

Fasilitas Lengkap dan Modern, Menteri PU Pastikan Sekolah Rakyat Lhokseumawe Siap Fungsional

Thursday, 30 July 2026 - 11:58 WIB

Lantik Lulusan IPDN, Prabowo Berpesan untuk Layani Rakyat dan Sederhanakan Birokrasi

Tuesday, 28 July 2026 - 19:59 WIB

Kementerian PU Tangani Jalan Lingkar Krayan Untuk Dorong Aksesibilitas

Berita Terbaru