Mendagri: Kepala Daerah Penanggung Jawab Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Daerah Masing-masing

Monday, 30 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dorong keseriusan seluruh kepala daerah untuk tegas dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, kepala daerah sebagai penanggung jawab di daerahnya dalam pengendalian penyebaran Covid-19, dan serius untuk menekan kasus kasus positif penyebaran Covid-19.

Apalagi menyoroti kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang bertambah 6.267 orang, sehingga totalnya menjadi 534.266 orang per 29 November 2020. Jumlah tersebut merupakan penambahan kasus tertinggi sejak kasus pertama di Indonesia. Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 3.810. Totalnya, menjadi 445.793 kasus dengan tingkat kesembuhan mencapai 84,035 persen.

“Angka-angka ini memperlihatkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia tengah memburuk, sehingga butuh langkah cepat dan proaktif dari kepala daerah untuk mengatasi ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” kata Mendagri di kantor Kemendagri, Senin (30/11/2020).

Oleh sebab itu, Mendagri sangat berharap kepala daerah memberikan perhatian lebih khusus kepada masyarakat di daerahnya untuk menerapkan 3M + 1, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah serta menghidari kerumunan. Menurutnya, hal itu juga sudah jelas diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk melanggar protokol kesehatan.

“Penanganan Covid-19 membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Saya harap kepala daerah dapat menjadi ujung tombak sosialisasi penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Mendagri juga menambahkan, menurutnya pengendalian Covid-19 merupakan tantangan untuk kepala daerah sebab tidak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan semata, tetapi juga ekonomi. Untuk itu, kepala daerah didorong untuk menjaga keseimbangan antara langkah- langkah pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan, karena dua hal tersebut harus berjalan beriringan.

See also  Wujudkan Hunian Hemat Energi, Wamen Diana Groundbreaking Pembangunan Purwarupa Rusunawa Rendah Karbon di Tegal

“Ujian kepemimpinan itu ada disaat krisis, bukan disaat normal. Coba mengeluarkan strategi bagaimana menangani kesehatan sebaik mungkin, tapi sekaligus tidak membiarkan ekonomi menjadi mandek (berhenti), tetap bergerak,” tandasnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah untuk segera menyosialisasikan kebijakan dan mekanisme vaksinisasi Covid-19, termasuk penyiapan anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) masing-masing daerah.

Berita Terkait

Listrik Rumah Sakit di Aceh Sudah Pulih, Siap Layani Masyarakat
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital
Berangsur Pulih Di Atas 80%, TelkomGroup Terus Lakukan Percepatan Pemulihan Layanan di Lokasi Bencana Sumatra
DKI Santuni Korban Kebakaran Cempaka Baru
OJK–Kemenkeu Gelar Webinar Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif
Kunjungan ke PAL Indonesia, Erna Sari Dewi Tekankan Penguatan Regulasi
Menteri PU Dorong Arah Baru Kerja Sama Infrastruktur Indonesia–China
Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 25 Triliun Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 16:45 WIB

Listrik Rumah Sakit di Aceh Sudah Pulih, Siap Layani Masyarakat

Thursday, 11 December 2025 - 15:51 WIB

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Thursday, 11 December 2025 - 12:26 WIB

Berangsur Pulih Di Atas 80%, TelkomGroup Terus Lakukan Percepatan Pemulihan Layanan di Lokasi Bencana Sumatra

Wednesday, 10 December 2025 - 12:31 WIB

DKI Santuni Korban Kebakaran Cempaka Baru

Wednesday, 10 December 2025 - 10:46 WIB

OJK–Kemenkeu Gelar Webinar Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Livin’ Fest 2025 Surabaya: Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Thursday, 11 Dec 2025 - 16:49 WIB