UU Ciptaker Merupakan Terobosan Hukum Bagi Kemudahan dan Perlindungan KUMKM

Saturday, 5 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa dalam perspektif koperasi dan UMKM, UU Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja adalah terobosan hukum untuk memberikan kemudahan, pemberdayaaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM.

“Paling sedikit terdapat sembilan kemudahan bagi koperasi dan UMKM,” kata Zabadi, pada acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, di Samarinda, Kalimantan Timur, kemarin.

Di acara yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Perekonomian itu, Zabadi mengatakan, izin tunggal bagi usaha mikro kecil (UMK), yakni pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha secara elektronik, UMK secara otomotis memperoleh izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi halal,

“Itu perintah afirmatif kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memberi insentif dan kemudahan bagi usaha besar dan menengah yang bermitra dengan UMK,” kata Zabadi.

Begitu juga dengan pengelolaan terpadu UMK. Dalam hal ini akan dikembangkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta steakholder agar pengembangan UMK lebih terpadu dan sistematik, sehingga dapat mendorong UMK naik kelas.

Di samping itu, lanjut Zabadi, UU memberikan pendampingan manajemen, SDM, anggaran serta sarana dan praarana yang diperlukan bagi UMK dalam pengembangan usahanya. “Dalam hal ini termasuk fasilitasi lokasi, sertifikasi, promosi dan pemasarannya,” ujar Zabadi.

Berikutnya adalah kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal. Menurut Zabadi, berbagai skema pembiayaan untuk memperluas akses pembiayaan akan terus dikembangkan.

Tidak saja KUR yang sudah cukup lama dijalankan pemerintah, skema pembiayaan non bank juga akan menjadi alternatif seperti modal ventura dan pola tanggung renteng yang telah dikembangkan di berbagai koperasi. “Termasuk, insentif pajak dan kepabeaan untuk mendorong UMK ekspor,” kata Zabadi.

See also  Gubernur Bali, Wayan Koster: 31 Juli Sektor Pariwisata Bali Telah Dibuka Untuk Wisatawan Domestik

Lebih lanjut, Zabadi menjelaskan, kemudahan-kemudahan berikutnya, yaitu pemerintah memberikan prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pengembangan UMK.

Bahkan, ada bantuan dan perlindungan hukum UMK. Pemerintah melalui KemenkopUKM menyediakan advokasi dan bantuan hukum bagi UMK yang memerlukannya. “Upaya ini sekaligus sebagai wujud perlindungan hukum bagi UMK,” tandas Zabadi.

Kemudian, produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setidaknya 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menyerap produk UMK;

Terkait kemitraan UMK, sebagai upaya fasilitasi dan promosi produk UMK, maka rest area, stasiun dan bandara wajib menyediakan alokasi space minimal 30% dari total luas lahan area komersialnya,

“Tak lupa, kemudahan untuk koperasi, antara lain pembentukan koperasi primer minimal sembilan orang, Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan luring, koperasi bisa usaha dengan pola syariah, dan buku daftar anggota berbentuk tertulis/elekronik,” papar Zabadi.

Substansi RPP

Dalam kesempatan tersebut, Zabadi juga menyampaikan subtansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM.

RPP ini terbagi dalam beberapa isu strategis. Yaitu, terkait koperasi 6 isu, meliputi pendirian koperasi primer oleh 9 orang, pengaturan pelaporan secara elektronik, pemulihan usaha koperasi dan bidang usaha yang diprioritaskan, pengaturan Rapat Anggota secara online/daring, usaha koperasi berasarkan prinsip syariah dan pengaturan sinergitas pusat dan daerah, termasuk alokasi anggaran dalam meningkatkan akselerasi pemberdayaan koperasi.

Lebih lanjut yang terkait dengan UMKM, disamping ada 9 kemudahan, Zabadi juga menambahkan isu-isu lain diatur dalam RPP adalah fasilitasi HAKI melalui penyederhanaan proses dan keringanan/pembebasan biaya dan pengembangan biaya dan pengembangan inkubator bisnis bagi usaha mikro kecil yang secara kelembagaan akan dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

See also  Mendagri Minta Kepala Daerah Manfaatkan Masa Jabatan untuk Penangan Pandemi Covid-19

Diharapkan minimal di tingkat provinsi menyiapkan 50 peserta inkubasi (tenant) dan 20 peserta inkubasi (tenant) di Kabupaten/Kota.

Zabadi menegaskan, berbagai kemudahan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan RPP tentang kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM sebagai sebuah momentum untuk koperasi modern dan UMKM naik kelas.

“Yang terintegrasi dalam global value chains, yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Zabadi.

Berita Terkait

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor
Dasco Bantah Isu Cawapres, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan
Hutama Karya Raih Founders’ Honors Bentley 2026 lewat Inovasi Konstruksi Digital pada Proyek Kompleks Parlemen Nusantara
Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung
Berdayakan Ekonomi Desa, Peternak Ayam Di Parigi Moutong, Sulteng, Dilatih Untuk Lebih Produktif
Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP
Kementerian PU Kebut Pemulihan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga
Di Tengah Keterbatasan Guru, TEP Unhas Nyalakan Semangat Belajar Anak Parudongka

Berita Terkait

Friday, 6 November 2026 - 09:46 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor

Thursday, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Dasco Bantah Isu Cawapres, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan

Thursday, 5 November 2026 - 17:50 WIB

Hutama Karya Raih Founders’ Honors Bentley 2026 lewat Inovasi Konstruksi Digital pada Proyek Kompleks Parlemen Nusantara

Wednesday, 4 November 2026 - 21:35 WIB

Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung

Wednesday, 4 November 2026 - 21:32 WIB

Berdayakan Ekonomi Desa, Peternak Ayam Di Parigi Moutong, Sulteng, Dilatih Untuk Lebih Produktif

Berita Terbaru