Kemendagri: RPJMD DKI Jakarta Dapat Dilakukan Perubahan

Tuesday, 22 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berdasarkan hasil telaah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), RPJMD Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017-2022 secara virtual, Selasa (22/12/20).

“Atas dasar hasil telaahan kami di Kemendagri, ini dapat dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hudori.

Meski demikian, Hudori menegaskan. perubahan tersebut berlaku mutatis mutandis, sesuai dengan Pasal 344 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yaitu tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengendalian dan Evaluasi. “Jadi artinya perubahan ini berlaku sama dengan penyusunan baru,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila memenuhi 3 syarat yakni: hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan terjadi perubahan yang mendasar.

“Dari ketiga syarat ini, poin ketiga yang paling pas terkait dengan terjadi perubahan yang mendasar yaitu terutama ini menyangkut terjadinya bencana non-alam atau Covid-19, kemudian tentu juga ada perubahan-perubahan kebijakan nasional yang tentu saja ini berpengaruh dan berimplikasi terhadap pembangunan DKI Jakarta,” jelasnya.

Meski demikian, Hudori juga memberikan review umum terkait rancangan perubahan ini, yakni sebagai berikut: Pertama, penguatan kebijakan kota pasca pandemi Covid-19 atau penyesuaian strategi untuk visi kota pasca pandemi.

Kedua, penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah. “Penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah perlu didasarkan proyeksi target berdasarkan series data dan kondisi lingkungan yang ada, ini juga penting karena nanti ini bicara soal proyeksi target dan seterusnya,” imbuhnya.

See also  Sambut Imlek, Pemprov DKI Hadirkan Akulturasi Kebudayaan di Ibukota

Ketiga, hasil evaluasi. “Hasil evaluasi sebagai salah satu pijakan utama dalam penentuan target baru,” kata Hudori.

Keempat, kegiatan strategis. “Penyesuaian kegiatan strategis dengan tetap menjaga pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” tukasnya.

Kelima, kebijakan nasional. “Dalam kebijakan nasional ini berimplikasi terhadap kebijakan daerah terutama soal keselarasan capaian indikator makro, program prioritas nasional, dan integrasi perencanaan pembangunan dan penganggaran,” ujarnya.

“Inilah lima hal pokok yang perlu menjadi perhatian untuk DKI Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Normal Kembali
Ketua DPRD DKI Ajak Warga #JagaJakarta
Jakarta Terapkan PJJ untuk Sekolah di Dekat Lokasi Unjuk Rasa
Pemprov DKI Segera Tangani Kerusakan Fasum Pasca-Demonstrasi
Jakarta Sigap Bersihkan 18,72 Ton Sampah Pasca-Unjuk Rasa
Ribuan Warga Ramaikan Festival Dewan Kota Jakarta Selatan 2025
Pram Paparkan Jakarta Terus Berbenah Menuju Kota Global
Pemprov DKI Perkuat Budaya Betawi, Pramono Anung Tegaskan Komitmen

Berita Terkait

Tuesday, 2 September 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Normal Kembali

Tuesday, 2 September 2025 - 18:32 WIB

Ketua DPRD DKI Ajak Warga #JagaJakarta

Monday, 1 September 2025 - 17:51 WIB

Jakarta Terapkan PJJ untuk Sekolah di Dekat Lokasi Unjuk Rasa

Thursday, 28 August 2025 - 16:37 WIB

Pemprov DKI Segera Tangani Kerusakan Fasum Pasca-Demonstrasi

Tuesday, 26 August 2025 - 21:32 WIB

Jakarta Sigap Bersihkan 18,72 Ton Sampah Pasca-Unjuk Rasa

Berita Terbaru

Menag Nasaruddin Umar (Foto: Dok Kemenag)

Nasional

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Thursday, 4 Sep 2025 - 14:16 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae / foto ist

Ekonomi - Bisnis

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Thursday, 4 Sep 2025 - 14:10 WIB

Ekonomi - Bisnis

BNI Perkuat Komitmen Hijau dan Inklusif di Hari Pelanggan Nasional

Thursday, 4 Sep 2025 - 14:07 WIB