Jaga Sejarah Bangsa, Kementerian PUPR Serahkan Arsip Statis kepada ANRI

Monday, 28 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan sejumlah Arsip Statis kepada Arsip Nasional Indonesia (ANRI). Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta Peraturan Kepala ANRI No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyerahkan Arsip Statis kepada ANRI.

Arsip Statis yang terdiri dari arsip Personal File berupa arsip 7 (tujuh) Menteri PU dan 8 (delapan) Pejabat Eselon I Kementerian PUPR diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Muhammad Zainal Fatah kepada Plt. Kepala ANRI M. Taufik di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Sekjen Kementerian PUPR Muhammad Zainal Fatah dalam sambutannya berharap, dengan penyerahan arsip statis tersebut dapat meningkatkan kemudahan akses publik untuk dapat mengenal sejarah bangsa, khususnya terkait sejarah kepemimpinan di Kementerian PU dari masa ke masa.

“Bahwa untuk dapat mengenal dan menghargai serta memberikan rasa bangga terhadap hasil karya pembangunan infrastrukur bidang PUPR kepada generasi mendatang adalah melalui arsip-arsipnya. Untuk itu arsip sangatlah penting untuk dapat diwariskan kepada generasi mendatang karena arsip berfungsi sebagai memori kolektif bangsa,” kata Fatah.

Fatah menyatakan, penyerahan arsip ini sebelumnya telah memperoleh persetujuan ANRI melalui surat Plt. Ka.Anri No. B.KN.00.04/2322/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Persetujuan Penyerahan Arsip Statis Kementerian PUPR. “Kegiatan penyerahan arsip statis Kementerian ini terakhir kali dilakukan pada tahun 2009, untuk itu kegiatan ini kiranya dapat menjadi momentum yang baik di Kementerian PUPR untuk dapat melaksanakan pengelolaan kearsipan menjadi lebih baik lagi, khususya dalam kegiatan penyusutan arsip berupa penyerahan arsip statis ke ANRI,” ujarnya.

Ditambahkan Fatah, kegiatan serah terima arsip statis ini juga merupakan bagian tindak lanjut dari rekomendasi hasil pengawasan kearsipan oleh ANRI Tahun 2019, dimana Kementerian PUPR memperoleh nilai 83,75 (memuaskan). “Hasil pengawasan kearsipan ini sebagai evaluasi yang terukur atas kondisi pengelolaan kearsipan di Kementerian PUPR sehingga perlu direspon secara positif untuk peningkatan kinerja/pembenahan dalam pengelolaan kearsipan di Kementerian PUPR,” ujarnya.

See also  Teknologi Modifikasi Cuaca Kementerian PUPR, Tingkatkan Tampungan Air pada 43 Bendungan di Pulau Jawa

Kegiatan penyerahan arsip statis ini menurut Fatah juga sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa Pengelolaan Kearsipan menjadi indek dalam penilaian RB Kementerian PUPR pada aspek Penataan Tata Laksana. “Indek penilaian RB untuk pengelolaan kearsipan mulai tahun 2021 akan mengacu pada nilai hasil pengawasan kearsipan eksternal oleh ANRI (bobot 60%) dan hasil pengawasan kearsipan oleh Tim Internal Kementerian PUPR (bobot 40%),” tuturnya.

Dalam kegiatan penyusutan arsip, Fatah mengungkapkan, Kementerian PUPR sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2020 juga telah melaksanakan pemusnahan arsip milik Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana berupa arsip perorangan/personal file kurun waktu tahun 1974 sd 2010 sebanyak 8.381 berkas. Kegiatan pemusnahan arsip ini sebagai tindak lanjut atas surat persetujuan pemusnahan dari ANRI sesuai surat Plt. Ka.Anri No. KN.00.03/282/2020 tanggal 19 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Arsip. (*)

Berita Terkait

Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung
Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan
Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih
Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses
Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 20:52 WIB

Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Friday, 18 September 2026 - 11:31 WIB

Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan

Friday, 18 September 2026 - 10:47 WIB

Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih

Wednesday, 16 September 2026 - 23:30 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses

Wednesday, 16 September 2026 - 17:18 WIB

Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

Foto Dok Astra

Berita Terbaru

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026

Friday, 18 Sep 2026 - 17:01 WIB

foto istimewa

Berita Utama

BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Friday, 18 Sep 2026 - 15:44 WIB