Larangan Sementara WNA ke Indonesia

Monday, 28 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan melarang sementara Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung pada 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, mengungkapkan bahwa aturan baru itu dikeluarkan untuk menyikapi munculnya varian baru Covid-19 yang ditemukan di Inggris.

“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ungkapnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Retno mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi WNA yang hendak ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 dengan membawa sejumlah syarat, yaitu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-health International Indonesia.

Kemudian, lanjut Retno, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA tersebut melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina lima hari, maka wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

“Apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujarnya.

Retno mengatakan, aturan tersebut bisa dikecualikan bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya.

Retno menambahkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

See also  Kado HUT 63, SPBU Listrik Komersial Pertama Pertamina Mulai Operasi Hari Ini

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

News

Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Denpasar Go Global

Wednesday, 7 Oct 2026 - 08:23 WIB