Mendagri Harap Pembatasan Kegiatan Dapat Turunkan Kurva Penularan dan Penyebaran Covid-19

Friday, 8 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengharapkan adanya pembatasan kegiatan dapat membuat terjadinya penurunan kurva penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Demikian dijelaskan Mendagri menyoal terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Mendagri usai Penyerahan Mobile PCR dan Ambulans serta Pembagian Paket Sembako di lingkungan Kemendagri dan BNPP di halaman kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).

Mendagri meminta agar penerapan protokol lebih ditingkatkan lagi. Dengan begitu, diharapkan kurva penularan Covid-19 mengalami penurunan, agar problem over capacity rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diantisipasi.

“Kita akan melakukan evaluasi harian, evaluasi mingguan. Kalau sekarang kan 75% WFH, kalau ternyata masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor bisa 100% (WFH). Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya itu menjadi penyumbang, maka selama seminggu kita lihat penyumbangnya, apalagi penyumbang kenaikan itu yang akan ditekan, jadi selektif,” ujarnya.

Mendagri menilai terjadinya penurunan disiplin protokol kesehatan bisa jadi karena masyarakat dan petugas Covid-19 mengalami kejenuhan. Untuk itu, kata Mendagri, Inmendagri yang baru diterbitkan merupakan upaya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat lagi dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan penularan Covid-19.

Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing. “Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri,” pungkasnya

See also  Pertamina Foundation Bantu 50 Laptop Untuk Pembelajaran Jarak Jauh

Berita Terkait

Lewat Kolaborasi, Mendes Yandri Bakal Buka Lapangan Kerja di Desa Tenjo Ayu
Uji Coba Malam TMR: Keamanan Diperkuat CCTV
Mendes Optimis Kolaborasi dengan TNI Sukseskan KDMP
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru yang Desak Presiden Berhentikan Mendes
BKSAP DPR RI: Serangan di Gaza Pengkhianatan terhadap Gencatan Senjata
Mendes Tandatangani Keputusan Bersama, Kolaborasi K/L Percepat Pembangunan Fisik KDMP
CEO Batavia International Soroti Program Populis yang Belum Menyentuh Rakyat Kecil
Sinergi Kemenparekraf-Baznas: Zakat untuk Pariwisata Inklusif

Berita Terkait

Saturday, 11 October 2025 - 23:18 WIB

Lewat Kolaborasi, Mendes Yandri Bakal Buka Lapangan Kerja di Desa Tenjo Ayu

Saturday, 11 October 2025 - 17:14 WIB

Uji Coba Malam TMR: Keamanan Diperkuat CCTV

Saturday, 11 October 2025 - 07:39 WIB

Mendes Optimis Kolaborasi dengan TNI Sukseskan KDMP

Friday, 10 October 2025 - 09:06 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru yang Desak Presiden Berhentikan Mendes

Friday, 10 October 2025 - 08:48 WIB

BKSAP DPR RI: Serangan di Gaza Pengkhianatan terhadap Gencatan Senjata

Berita Terbaru

Olahraga

Final Four Livoli 2025: Bank Jatim Bangkit, Libas Rajawali O2C 3-0

Saturday, 11 Oct 2025 - 23:22 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Raih Peringkat 10 pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Saturday, 11 Oct 2025 - 20:31 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Uji Coba Malam TMR: Keamanan Diperkuat CCTV

Saturday, 11 Oct 2025 - 17:14 WIB