Ridwan Kamil: Tidak Mau Divaksin Denda Rp100 Juta

Wednesday, 13 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan agenda vaksinasi Sinovac tahap 1 secara serentak pada Kamis, 14 Januari 2021, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 menjadi prioritas.

Rencananya, vaksinasi Tahap I diawali oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu, 13 Januari 2021, dan diikuti serentak tenaga kesehatan dan kepala daerah serta tokoh publik di 34 provinsi pada Kamis besok, 14 Januari 2021.

Vaksinasi di Jawa Barat direncanakan dilakukan di tujuh daerah yakni, Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

Dari lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, orang pertama yang divaksin adalah Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Rencananya, vaksinasi dilakukan di RSHS Kota Bandung. Dilanjutkan pemberian vaksin kepada Kapolda Jabar Irjen Pol. Ahmad Dofiri serta tokoh agama, politik, hingga komunitas dan sasaran utama yakni SDM Kesehatan.

“Hampir satu tahun kita berjuang mencari solusi. Dan berita baik di 2021, vaksin sudah hadir,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Rabu, 13 Januari 2021.

Ridwan Kamil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan informasi baik, sekaligus mengedukasi terkait vaksinasi COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan atau keraguan dari masyarakat.

“Tapi vaksin ini direspons dua cara. Mereka yang rasional, maka vaksin direspons positif. Tetapi mohon maaf, masih banyak di antara jemaah, umat, rakyat, yang merespons dengan ketakutan karena tiga hal, (yakni) tidak bertanya kepada ahlinya, terkena provokasi dan terkena hoaks,” katanya.

Apalagi, fatwa MUI dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk vaksin Sinovac yang akan digunakan di Indonesia sudah keluar pada 11 Januari 2021. “Kita titip kepada semua, ulama hingga pejabat, mari edukasi (warga) bahwa kalau bertanya (tentang vaksin) itu ke tiga pintu, (yaitu) ahli vaksin sesuai ilmunya, MUI terkait halalnya, dan BPOM tentang uji klinis. Dan fatwa MUI juga EUA BPOM sudah keluar,” katanya.

See also  Tingkatkan Fungsi Waduk, Pj. Heru Tanam Pohon dan Sebar Benih Ikan di Waduk Jagakarsa

Ridwan Kamil mengingatkan kepada penerima vaksin yang menolak merupakan termasuk orang yang membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi COVID-19 di masa pandemi.

“Mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan anda membahayakan lingkungan sekitar. Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara,” katanya.

“Maka bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4/1984 dan UU Nomor 6/2018, siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta,” tambahnya.

Jumlah kasus COVID-19 saat ini masih tinggi. Untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan jauhi kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun. (*)

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Arah Investasi: Hilirisasi Untuk Kesejahteraan
Mendes Yandri Dorong Bantuan ke Desa Berorientasi Pemberdayaan Ekonomi
Mendes Yandri Apresiasi Starbucks Indonesia atas Pemberdayaan pada Petani Kopi Lokal
Legalitas Aman, Harga Terjangkau, Hunian HK Realtindo Diminati
BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 lewat wondr, Kupon hingga 6,9% dan Cashback hingga Rp15 Juta
Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan — Batam — Padang
Danantara Bahas Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Menuju 6 Persen
Kemendes PDT dan Komisi V DPR RI Bahas Arah Kebijakan dan Anggaran Tahun 2027

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 13:26 WIB

Mendes Yandri Dorong Bantuan ke Desa Berorientasi Pemberdayaan Ekonomi

Thursday, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Mendes Yandri Apresiasi Starbucks Indonesia atas Pemberdayaan pada Petani Kopi Lokal

Thursday, 3 September 2026 - 16:33 WIB

Legalitas Aman, Harga Terjangkau, Hunian HK Realtindo Diminati

Wednesday, 2 September 2026 - 15:05 WIB

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 lewat wondr, Kupon hingga 6,9% dan Cashback hingga Rp15 Juta

Wednesday, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan — Batam — Padang

Berita Terbaru