Kejagung – Kejari Jaksel Tangkap Buronan Rini Yulianthie Fatimah

Saturday, 16 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada Jumat 15 Januari 2021 pukul 09:45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama RINI YULIANTHIE FATIMAH di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Identitas Terpidana yaitu: ————————————
1. Nama Lengkap : RINI YULIANTHIE FATIMAH
2. Tempat Lahir : Surabaya
3. Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 02 Juli 1976
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Kewarganegaraan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Gudang Baru Moh. Kahfi No. 32 RT/RW 001/004 Kel. Jagakarsa, Jakarta Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Direktur PT. Karuniaguna Inti Semesta/PT. KIS

RINI YULIANTHIE FATIMAH adalah terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 8 (delapan) unit elevator/lift Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 17.430.534.091 (tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017, Terpidana RINI YULIANTHE FATIMAH dijatuhi putusan sebagai berikut:
• Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
• Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. 

See also  Presiden Jokowi Tinjau Panen Raya di Kabupaten Sigi Sulteng

Berita Terkait

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih
Tinjau Progress Bali Beach Conservation Project Phase II, Wamen Diana: Jaga Warisan Pariwisata Nasional
PLN NP kendalikan sepenuhnya operasi pltmg Arun peaker, perkuat pasokan listrik di Aceh
Tinjau Jalan Tol Palembang–Betung, Menteri Dody Targetkan Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026
Ratas Bersama Presiden Prabowo, Menteri Dody Sampaikan Kesiapan Infrastruktur Sekolah Rakyat di 65 Lokasi
Mendes Yandri Lepas Ekspor 18,5 Ton Gula Kelapa ke Hungaria
Bertemu Menteri Pariwisata, Menteri PANRB Dukung Penguatan Kepariwisataan Nasional
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Berita Terkait

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:00 WIB

Tinjau Progress Bali Beach Conservation Project Phase II, Wamen Diana: Jaga Warisan Pariwisata Nasional

Saturday, 3 May 2025 - 15:44 WIB

PLN NP kendalikan sepenuhnya operasi pltmg Arun peaker, perkuat pasokan listrik di Aceh

Friday, 2 May 2025 - 18:27 WIB

Tinjau Jalan Tol Palembang–Betung, Menteri Dody Targetkan Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026

Friday, 2 May 2025 - 07:50 WIB

Ratas Bersama Presiden Prabowo, Menteri Dody Sampaikan Kesiapan Infrastruktur Sekolah Rakyat di 65 Lokasi

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB