Draft Dikembalikan ke Setneg, PKS Pertanyakan Alasan Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN

Thursday, 21 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pertanyakan alasan Menhukham Yassona Laoly menunda memasukan Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Lembar Negara Republik Indonesia. Akibat penundaan itu Perpres belum bisa diundangkan dan pembentukan kelembagaan BRIN belum dapat dilaksanakan. 

Mulyanto heran kenapa Menhukham mengulur-ulur waktu mengundangkan Perpres ini padahal Perpres sudah disetujui Kementerian PANRB, bahkan sudah ditandangani oleh Presiden Jokowi. Dengan kelengkapan seperti itu harusnya Menhukham langsung dapat memasukan Perpres BRIN ke dalam Lembar Negara bukan malah dikembalikan ke Sekretariat Negara.

“Saya menilai Presiden seperti disandera oleh anak buahnya terkait penerbitan Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini. Apalagi, bila draft Perpres yang tidak selesai hampir selama 2 tahun ini malah dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara,” kata Mulyanto. 

Perihal pengembalian draft Perpres BRIN dari Kemenkumham ke Sekneg tersebut disampaikan Menristek saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ristek/Kepala BRIN, Senin (18/1). 

Menanggapi hal tersebut Mulyanto mendesak Menristek dan Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Komisi II dan III DPR RI dan mengundang Menristek, Menpan-RB, Menkumham dan Sekneg untuk membahas upaya percepatan penerbitan Perpres BRIN ini. Dengan demikian berbagai persoalan kelembagaan Iptek dan SDM-nya dapat segera dituntaskan.

Mulyanto menyayangkan akibat keterlambatan Perpres tersebut, selama lebih dari satu tahun tidak ada pejabat resmi definitif di Kemenristek/BRIN. Implementasi program dan serapan anggarannya juga rendah karena ketidakjelasan kelembagaan Iptek yang ada.

“Ini manajemen yang amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional. Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya.  Ini mengherankan,” ujar mantan Sesmen Kementerian Ristek di era Presiden SBY ini.

See also  Investasi Pembangkit Panas Bumi Dukung Energi Bersih

Seperti diketahui BRIN diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dimana diatur ketentuan pada Pasal Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden. (3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Sampai hari ini bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum diketahui. Padahal sudah hampir dua tahun kabinet dibentuk. Seharusnya Presiden sudah dapat memenuhi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. 

Mulyanto menambahkan penundaan ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya.  Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” desak Mulyanto.

Komisi VII DPR RI dan Menristek dalam kesimpulan Raker sepakat untuk mengadakan Rapat Gabungan Komisi DPR RI yang mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas Perpres BRIN.

Berita Terkait

Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal
Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024
“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
Pagu Indikatif Ditetapkan, Wamen Viva Yoga: Kita Maksimalkan Sesuai Target dan Sasaran Program Kementrans
BKSAP Dorong Solidaritas Nyata melalui Indonesia-Palestine Friendship Society
Jasa Marga Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci
Perjalanan 6 Dekade, Telkom Siap Wujudkan Indonesia Digital

Berita Terkait

Saturday, 12 July 2025 - 17:45 WIB

Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal

Saturday, 12 July 2025 - 17:25 WIB

Kursus Singkat di London, Pertamina Wujudkan Mimpi Pemenang Best of The Best AJP 2024

Friday, 11 July 2025 - 13:10 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Friday, 11 July 2025 - 06:59 WIB

Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi

Friday, 11 July 2025 - 06:53 WIB

Pagu Indikatif Ditetapkan, Wamen Viva Yoga: Kita Maksimalkan Sesuai Target dan Sasaran Program Kementrans

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Banjir Jakarta: Dari Darurat ke Strategi Jangka Panjang

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:49 WIB

Berita Utama

Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:45 WIB

Olahraga

Tim Voli Indonesia Tundukkan Kamboja 3-0 di SEA V League 2025

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:43 WIB