Kementerian PUPR Kembalikan Fungsi Sungai Cakung di Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi

Thursday, 28 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan. A. Djalil meninjau lokasi pelanggaran Tata Ruang Kawasan Grand Kota Bintang, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Kawasan pertokoan dan perumahan yang berada di Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat tersebut melanggar pemanfaatan ruang terkait dengan perubahan alur Sungai Cakung menjadi kawasan komersial.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kawasan sempadan sungai harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi, banjir, dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.

“Jadi kemarin terjadi banjir di kolong Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta dan terjadi terus-terusan. Saat banjir kami turunkan tim bersama Deputi Kementerian ATR dan ditemukan lebar sungai yang aslinya 12 meter, begitu masuk ke sini (Grand Kota Bintang) menjadi 6 meter. Kementerian ATR mempunyai mekanisme restorasi justice, intinya kita akan mengembalikan fungsi sungai yang menjadi kecil di lahan ini. Kita cari jalan keluarnya untuk tetap mempertahankan fungsi sungai sebagai drainase,” kata Menteri PUPR.

Menurut Menteri Basuki, untuk mengembalikan fungsi Sungai Cakung di kawasan tersebut, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait desain pembangunannya. “Ini bukan yang pertama, kemarin juga di Cibeet itu juga dibongkar karena memanfaatkan badan sungai untuk destinasi wisata. Kita bantu juga untuk mengarahkan arusnya. Jadi mereka dengan sendirinya membongkar setelah mengaku salah,” tutur Menteri Basuki.

Lebih lanjut, Menteri Basuki menyampaikan terjadinya bencana hidrologi diawali dari pelanggaran tata ruang. Meskipun Kementerian PUPR membangun kolam retensi, bendungan, check dam, dan infrastruktur pengendali banjir lainnya, namun apabila tidak ada pembenahan tata ruang pasti akan tetap terjadi banjir.

See also  Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

Menteri ATR/BPN Sofyan. A. Djalil mengatakan pelanggaran pemanfaatan ruang di Grand Kota Bintang berupa perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut. Untuk itu perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung dari semula 6 meter menjadi 12 meter serta penambahan sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Permasalahan ini adalah keterlanjuran. Oleh sebab itu, ada mekanisme hukum yang disebut restorative justice. Artinya mengembalikan kondisi yang sudah terlanjur keliru menjadi fungsi sebelumnya. Untuk itu kita tidak akan menggunakan pidana selama pelanggar kooperative mengembalikan fungsi sungai yang sebelumnya. Bahkan Menteri PUPR baik sekali akan mengajak untuk mendesain bersama, yang mana fungsi sungai tetap dan kepentingan komersial juga tetap terakomodasi,” ujar Sofyan. A. Djalil.

Penegakan sanksi di Kawasan Grand Kota Bintang tersebut merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Hadir dalam peninjauan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. Turut mendampingi Menteri Basuki, Direktur Jenderal (Dirjen) SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko, Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane Raden Rudolfus Bambang Heri Mulyono, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Krisno Yuwono. (*)

Berita Terkait

Dukung Integrasi Jalan Tol Menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Hutama Karya Tanda Tangani Nota Kesepahaman Bersama BKPM
Kementerian PU Rampungkan Jembatan Bailey Dukung Percepatan Sekolah Rakyat Brebes
Menuju Pemilu 2029, DPD RI DIY Dorong Penguatan Demokrasi dan Representasi Perempuan
Dari Ruang Belajar yang Layak, Hutama Karya Dukung Generasi Masa Depan Indonesia
Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf
Kementerian PU Bangun Akses Tol Pattimura untuk Tingkatkan Konektivitas Kota Salatiga
Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan, RS Adhyaksa Bali Dibangun dengan Konsep Modern Berbasis Kearifan Lokal
Kementerian PU Bangun Underpass Bitung, Atasi Kemacetan Jalur Pantura Serang–Tangerang

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 21:42 WIB

Dukung Integrasi Jalan Tol Menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Hutama Karya Tanda Tangani Nota Kesepahaman Bersama BKPM

Wednesday, 13 May 2026 - 21:35 WIB

Kementerian PU Rampungkan Jembatan Bailey Dukung Percepatan Sekolah Rakyat Brebes

Wednesday, 13 May 2026 - 13:56 WIB

Menuju Pemilu 2029, DPD RI DIY Dorong Penguatan Demokrasi dan Representasi Perempuan

Wednesday, 13 May 2026 - 11:11 WIB

Dari Ruang Belajar yang Layak, Hutama Karya Dukung Generasi Masa Depan Indonesia

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi Taklukkan Zhaiyk di AVC 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 19:20 WIB