Permen ATR BPN No. 1 Tahun 2021 : Hati-Hati Program E-Sertipikat Tanah

Thursday, 4 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh @mardanialisera

DAELPOS.com – Bismillah, Pemerintah menerbitkan Permen ATR BPN No. 1 Thn 2021 ttg Sertipikat Elektronik. Upaya Pemerintah utk mentransformasi sistem pelayanan pertanahan yang semula bersifat konvensional jadi digital. Hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari

Secara prinsip kebijakan ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia. Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan Sertipikat Elektronik ini.

Kita semua berharap penyelenggaraannya dilaksanakan secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam penyelenggaraan E-KTP.

Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat. Ini penting karena masih banyaknya kejahatan cyber yang belum terkendali secara optimal, belum lagi isu-isu “kebocoran” data pribadi masyarakat kepada pihak asing yang sedang berkembang akhir-akhir ini.

Akan lebih baik jika terhubung langsung dengan NIK dengan hak akses yang terbatas. Sekaligus bentuk mewujudkan sentralisasi data raya. Kerja sama lintas lembaga juga perlu dilakukan untuk menunjukkan konsep pak @jokowi ‘tidak ada visi menteri’ yang kerap ditekankan

Hal lain yang tidak kalah penting, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh Pemerintah perlu didukung dengan jumlah dan kompetensi SDM serta pengembangan teknologi informasi BPN di daerah yang memadai, tentu saja memerlukan anggaran yang cukup besar.

Terlebih lagi saat ini fokus APBN lebih menitikberatkan pada sektor Kesehatan dan Jaminan Sosial, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat “Kapan seluruh kebijakan tersebut dapat direalisasikan di seluruh wilayah Indonesia? Dan apakah layanan digital tersebut lebih murah dan cepat dari layanan konvensional?”.

See also  Peringati HUT ke-79 RI dan Hari Jalan 2024, Kementerian PUPR Kembali Gelar Electric Karting Race 2024

Sosialisasi masif perlu digencarkan terhadap kebijakan ini, agar tidak membuat bingung masyarakat. Lakukan pendekatan ‘service approach’ bukan ‘project approach’. Mengacu pada Bansos yang dikorupsi, perlu pelibatan KPK dan lembaga hukum lainnya untuk mengawal proses ini

Berita Terkait

OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan
Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT
Hutama Karya Raih Peringkat 1 Riau Investment Award 2026, Tegaskan Kontribusi Investasi untuk Riau
BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB
TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT
81 Tahun Kemerdekaan, Memaknai Pengabdian ASN untuk Negeri
Kemendes dan Kementrans Gelar Upacara Bersama HUT ke-81 RI di Lapangan Parkir
Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 16:46 WIB

OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan

Tuesday, 18 August 2026 - 18:13 WIB

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Tuesday, 18 August 2026 - 14:44 WIB

Hutama Karya Raih Peringkat 1 Riau Investment Award 2026, Tegaskan Kontribusi Investasi untuk Riau

Tuesday, 18 August 2026 - 14:06 WIB

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 August 2026 - 14:02 WIB

TelkomGroup Optimalkan Konektivitas Satelit Telkomsat di 17 Titik Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

News

DPD RI Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan

Wednesday, 19 Aug 2026 - 22:12 WIB

Berita Terbaru

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Wednesday, 19 Aug 2026 - 22:01 WIB