Cegah Korupsi, KPK-Kompolnas Kerjasama Antar Lembaga

Friday, 5 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto / Net

foto / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang mencakup sejumlah program. Melalui kesepakatan ini, kerjasama kedua lembaga dalam upaya pencegahan korupsi dapat terus dilanjutkan.

Dalam acara yang digelar Rabu (3/2) di Jakarta, Kompolnas menjalin kerja sama 7 komisi/lembaga negara serta Dewan Pers yang tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding(MoU).  Tujuh komisi/lembaga tersebut antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Dewan Pers. 

Isi nota kesepahaman antara KPK dan Kompolnas melingkupi 7 hal: pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, pertukaran informasi dan/atau data, penyediaan narasumber dan ahli, kerja sama lainnya sesuai kesepakatan para pihak terkait. 

”Semangat kita hari ini hadir dalam rangka mengemban tugas tugas kita sesuai dengan tugas pokok fungsi kewenangan lembaga kita masing-masing, dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri merespons nota kesepahaman tersebut.

Dalam acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI yang juga sebagai Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan Kompolnas dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan tugas Polri memerlukan bantuan dan kerja sama dari lembaga dan komisi negara maupun Dewan Pers.

“Kami mengajak kita semua saling mengapresiasi langkah bersama tadi. Bagaimanapun juga yang barusan kita lakukan adalah wujud iktikad baik kita dalam bernegara guna membangun kerja sama antarlembaga yang bertujuan untuk saling mendukung dan membantu pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang masing-masing di dalam ruang lingkup yang disepakati,” terangnya.

See also  Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Kebakaran dari Penyidik Bareskrim

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal
Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi
Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal
Hutama Karya Gelar Aktivasi Mozy, Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Pengelolaan Jalan Tol
Telkom Indonesia Salurkan Bantuan Rumah Bibit dan Lakukan Restorasi Mangrove di NTB
DPD RI Dorong Revisi UU Perindustrian
Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 July 2026 - 01:16 WIB

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Tuesday, 30 June 2026 - 17:57 WIB

Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi

Tuesday, 30 June 2026 - 14:20 WIB

Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal

Monday, 29 June 2026 - 22:37 WIB

Hutama Karya Gelar Aktivasi Mozy, Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Pengelolaan Jalan Tol

Berita Terbaru