Kemendagri Minta Gubernur Segera Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pasca diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut, yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).

Kemudian, sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di 7 provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” ujar Dirjen Bina Adwil Safrizal pada acara Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Sejalan dengan itu, beberapa Bupati/Walikota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro. Sama halnya dengan gubernur, bupati/walikota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal.

Di tingkat kecamatan pun Safrizal meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021.

See also  Mendagri Usul Penanganan Narkoba Dibuatkan Grand Design

Berita Terkait

Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren
Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara
Birokrasi dan Kreativitas: Dua Dunia yang Butuh Disiplin dan Harmoni
Kontribusi Pertamina Dukung Swasembada Energi bagi Indonesia
Optimalkan Keuangan Daerah, Pramono Fokus Bangun Jakarta
1 Tahun Kabinet Merah Putih: Fokus Integritas dan Ketegasan
Tamsil Linrung: Setahun Prabowo, Keberpihakan Kuat pada Daerah
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Program Unggulan Kementrans Derivatif Dari Asta Cita

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 12:42 WIB

Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren

Wednesday, 22 October 2025 - 12:36 WIB

Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara

Tuesday, 21 October 2025 - 16:28 WIB

Kontribusi Pertamina Dukung Swasembada Energi bagi Indonesia

Tuesday, 21 October 2025 - 14:05 WIB

Optimalkan Keuangan Daerah, Pramono Fokus Bangun Jakarta

Tuesday, 21 October 2025 - 08:49 WIB

1 Tahun Kabinet Merah Putih: Fokus Integritas dan Ketegasan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Zona Integritas Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi di Instansi Pemerintah

Wednesday, 22 Oct 2025 - 12:48 WIB

News

Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren

Wednesday, 22 Oct 2025 - 12:42 WIB

News

Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara

Wednesday, 22 Oct 2025 - 12:36 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson SC-S9130 Meluncur: Revolusi Warna dan Akurasi Signage Profesional

Wednesday, 22 Oct 2025 - 10:30 WIB