Kemendagri Minta Gubernur Segera Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pasca diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut, yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).

Kemudian, sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di 7 provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” ujar Dirjen Bina Adwil Safrizal pada acara Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Sejalan dengan itu, beberapa Bupati/Walikota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro. Sama halnya dengan gubernur, bupati/walikota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal.

Di tingkat kecamatan pun Safrizal meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021.

See also  Kementerian PANRB Dorong Survei Kepuasan Masyarakat dan Forum Komunikasi Publik Dilaksanakan secara Daring

Berita Terkait

Pemprov DKI Gandeng BGN Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Rencana Tentatif Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
Kementerian PU Kebut Pembangunan Permanen Sekolah Rakyat Jatim 1, Dorong Akses Pendidikan Berkualitas
Jasa Marga dan Korlantas Polri Perkuat Kesiapan Mudik Lebaran 2026
Pramono Perintahkan Percepatan Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said
Menko AHY Apresiasi Kinerja Kementrans dalam Transformasi Transmigrasi 2026
Hutama Karya Genjot Pemeliharaan Tol Pekanbaru–Dumai Jelang Lebaran
Pramono: Transjabodetabek Blok M–Soetta Beroperasi Sebelum Lebaran

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 17:14 WIB

Pemprov DKI Gandeng BGN Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Monday, 9 February 2026 - 07:39 WIB

Rencana Tentatif Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

Sunday, 8 February 2026 - 23:02 WIB

Kementerian PU Kebut Pembangunan Permanen Sekolah Rakyat Jatim 1, Dorong Akses Pendidikan Berkualitas

Sunday, 8 February 2026 - 01:10 WIB

Jasa Marga dan Korlantas Polri Perkuat Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Sunday, 8 February 2026 - 00:56 WIB

Pramono Perintahkan Percepatan Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said

Berita Terbaru