DAELPOS.com – Kemenkeu menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor dan pemberian diskon pajak ini pada segmen 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
“Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, katanya, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi Q4-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata. Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari -5,32 persen di Q2-2020 meningkat menjadi -3,49 persen di Q3-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19 persen di Q4-2020.
“Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tandasnya.