Mafia sumber Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah

Oleh @mardanialisera

DAELPOS.com – Bismillah, kasus kepemilikan tanah yang menimpa pak Dino Patti Djalal menyadarkan bahwa oknum mafia tanah masih bergentayangan di tengah kita. Dari kasus ini setidaknya kita bisa mengambil berbagai pelajaran berharga dan harus segera dieksekusi.

Percepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan integrasikan program tersebut dengan One Map Policy. Agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang terintegrasi dengan kebijakan nasional satu peta, sehingga tidak ada lagi klaim tumpang tindih kepemilikan (termasuk tanah aset pemerintah/Pemda). Lalu jika sertifikat jadi dibuat elektrik, harus dipastikan keamanan dan kerahasiaannya

Dibuat sistem aplikasi mobile agar pemilik sertifikat bisa memantau peta bidang, ukuran dan foto atau video tanahnya secara real time (tinggal masukkan no sertifikat dan paswordnya). Sistem ini sangat mungkin dibuat, karena peta bidang sudah memuat data koordinat, tinggal diintegrasikan dalam citra satelit Lapan dan BIG

Lalu Seluruh proses pembuatan Akte Jual Beli (AJB) di Notaris PPAT, tidak dapat diwakilkan kecuali yang bersifat waris. Proses kesepakatan dibuktikan dengan foto atau video. Bila terbukti melakukan pemalsuan atau malpraktek, maka seluruh proses tersebut dianggap tidak sah dan lisensi PPAT bisa dicabut

Opsi “Miskinkan” seluruh oknum yang terbukti secara inkracht sebagai mafia tanah juga bisa diambil, libatkan PPATK dalam prosesnya. Terakhir, segera bentuk peradilan ad hoc pertanahan untuk percepatan penyelesaian sengketa dan memberantas mafia tanah. Berikan waktu 2-3 tahun untuk peradilan ad hoc dan selanjutnya dapat dievaluasi

Kasus seperti ini harus dibongkar, banyak kasus serupa dengan korban yang tidak bisa berteriak. Mesti ada terobosan dan seperti kasus korupsi dijadikan extraordinary crime

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Layanan Pertashop Diminati, Tembus 1.000 Liter Perhari

Read Next

Kapolri Tak Ada Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *