Lembaga Penyiaran Beperan Mengedukasi Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan

Friday, 26 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Lembaga penyiaran dinilai turut serta mengedukasi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program tayangan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Untuk itu Satgas Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait hal ini. 

“Untuk memastikan penyelenggara penyiaran mematuhi protokol kesehatan dalam setiap program yang ditayangkan kepada masyarakat,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Ia menambahkan, salah satu hal yang ditekankan, ialah pemakaian face Shield dan masker, terutama pada program-program yang melibatkan lebih dari 2 orang. Hal ini menimbang bahwa berbagai program televisi memiliki jumlah penonton yang cukup banyak. Sehingga diharapkan para penyelenggara penyiaran dapat memberikan contoh yang baik dalam menjalankan protokol kesehatan sehingga dapat diikuti penontonnya. 

Dan dari hasil koordinasi, Wiku mengkonfirmasi bahwa para pelaku sektor media berkomitmen mendukung pelaksanaan protokol kesehatan. Baik dalam tayangan sinetron, reality show, variety show, ajang pencarian bakat, host berita dan talkshow. Dan langkah yang dilakukan Satgas dalam waktu dekat ialah membentuk tim perumus standar operasional prosedur (SOP) teknis yang juga melibatkan wakil dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) dan KPI. 

Disamping itu, Wiku menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya menjamin kebebasan dalam menyampaikan opini terkait apapun, termasuk upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun ia berpesan agar masyarakat bertanggungjawab atas opini yang disampaikan. 

Selain itu, dalam menyampaikan opini hendaknya masyarakat juga harus menghormati kerja keras pihak-pihak yang telah melakukan penanganan pandemi Covid-19 di lapangan. Masyarakat diminta menghindari menyampaikan opini  yang berpotensi menimbulkan polemik dan merugikan berbagai pihak. 

See also  Piala Kapolri 2024, Putra Jatim Menangkan Laga Final Atas Jabar

“Beropini lah secara bijak dan hargai kerja keras seluruh pihak yang telah berupaya menangani pandemi Covid-19. Terimakasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan kritik dan saran, Satgas sangat menghargai masukannya dan kami jadikan sebagai bahan evaluasi melakukan perbaikan penanganan Covid-19 kedepannya,” pungkas Wiku.  

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB