Kemendagri Dorong Sinergi Stakeholder dalam PPKM Mikro, Lingkup Wilayah Diperluas ke 3 Provinsi

Tuesday, 9 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 3 provinsi. Adalah Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Maret 2021 tersebut.

“Sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021”, ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, di Jakarta, Senin, (8/3/2021).

Dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro kali ini, Hudori kembali mengingatkan agar mempertimbangkan peta zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yang terbagi dalam zona hijau, kuning, orange dan merah. Untuk itu, Hudori meminta adanya koordinasi pada seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna.

Selanjutnya terkait mekanisme koordinasi pengawasan dan operasi PPKM Mikro ini, Hudori meminta agar dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan bagi yang belum membentuk. “Optimalkan peran posko dan fungsinya, dan untuk supervisi serta pelaporan posko di tingkat desa dan kelurahan agar membentuk posko kecamatan,” imbau Hudori.

Seperti diketahui fungsi posko tingkat desa dan kelurahan ada 4 (empat) hal, yaitu sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Khusus di tingkat desa, posko ini dipimpin oleh kepala desa dengan dibantu oleh aparat desa. Sedangkan di tingkat kelurahan dipimpin oleh lurah dengan dibantu aparat kelurahan.

Adapun untuk pembiayaan posko di tingkat desa dan kelurahan, sambung Hudori, akan dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintahan sesuai dengan pokok kebutuhan. Untuk kebutuhan tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), sedangkan di tingkat kelurahan dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.

See also  Korlantas Polri Atur Skema Pengaman Libur Panjang

Terkait penyediaan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Mikro, kata Hudori, dapat dipenuhi melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun 2021. “Dilaporkan kepada pimpinan DPRD selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan (APBD) Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya.

Berita Terkait

36 Tahun Adnan Husein: Dari Atlet Voli BBD hingga Purna Tugas di Puncak Mandiri
Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan
Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek

Berita Terkait

Monday, 6 October 2025 - 09:52 WIB

36 Tahun Adnan Husein: Dari Atlet Voli BBD hingga Purna Tugas di Puncak Mandiri

Wednesday, 1 October 2025 - 18:46 WIB

Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

Friday, 9 May 2025 - 20:19 WIB

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan

Sunday, 20 April 2025 - 19:33 WIB

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Berita Terbaru

Olahraga

Petrokimia Gresik ‘Hattrick’ Juara Livoli Divisi Utama 2025

Sunday, 19 Oct 2025 - 00:13 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Perluas Akses KPP untuk 3 Juta Rumah Asta Cita

Saturday, 18 Oct 2025 - 16:11 WIB

Ekonomi - Bisnis

Integrated Terminal Dumai, Penjaga Pasokan Energi di Tengah Sumatera

Saturday, 18 Oct 2025 - 16:07 WIB