Melihat Perkembangan MPP Bone Bolango, Pusat Layanan Modern Pertama di Gorontalo

Monday, 15 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone Bolango menambah jumlah layanannya sejak diresmikan pada 27 Januari lalu. Pada awal peresmiannya, MPP ini menyediakan 269 jenis layanan, yang kemudian berkembang menjadi 273 layanan. Perkembangan ini dinilai sebagai salah satu contoh transformasi pelayanan publik.

Selain jenis layanan, instansi yang bergabung juga bertambah dari 15 instansi pelayanan, menjadi 22 instansi. “Saat ini Unit Penyelenggara Pelayanan Publik baik yang berasal dari kementerian, lembaga, maupun pemda, sedang berlomba-lomba untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik lagi,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat meninjau MPP Kab. Bone Bolango, Senin (15/03).

Dalam kunjungan ini, Diah juga berkesempatan menyaksikan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Bone Bolango dengan instansi yang bergabung dalam MPP. Diah berpesan agar Pemkab Bone Bolango mampu mempertahankan eksistensi MPP, serta mengembangkannya.

Untuk itu, Diah memberi tiga poin penting yang harus diperhatikan untuk pengembangan pelayanan publik. Pertama, adalah laksanakan pelayanan publik yang sesuai ketentuan berlaku. Kebijakan yang harus dilaksanakan yakni penyusunan standar pelayanan, maklumat pelayanan, pelaksanaan forum konsultasi publik, serta survei kepuasan masyarakat. “Kembangkan inovasi sebagai suatu terobosan pelayanan,” tegas Diah.

Poin kedua adalah meningkatkan sarana dan prasarana dalam pelayanan, khususnya bagi kaum rentan. Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 66/2020 tentang Penyediaan Sarana Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Terdapat 14 sarpras penunjang pelayanan publik bagi kelompok rentan yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik menurut SE tersebut.

Sementara poin ketiga adalah melakukan integrasi pelayanan di MPP. Diah menyampaikan, prioritas integrasi layanan terutama pada antrean darint, integrasi persyaratan dasar, juga integrasi survei kepuasan masyarakat pada seluruh loket dalam MPP. “Serta integrasi proses bisnis yang memungkinkan satu aplikasi untuk approval seluruh layanan,” ungkap Diah.

See also  Usaha Mikro di Tabanan Kembali Menggeliat Berkat Sentuhan Banpres Produktif

Sementara itu, Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli mengungkapkan pendirian pusat pelayanan ini berakar pada tahun 2019 yang diawali konsultasi ke Kementerian PANRB. Kemudian pada 17 Agustus 2019, dilakukan peletakan batu pertama oleh Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebagai tanda dimulainya pembangunan.

Waktu bergulir, pada 27 Januari 2021, Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, bersama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meresmikan MPP Kab. Bone Bolango. MPP ini merupakan yang pertama diresmikan secara virtual, sekaligus MPP pertama di Provinsi Gorontalo.

Merlan dan jajarannya berkomitmen mengembangkan MPP sesuai aturan dan rekomendasi Kementerian PANRB. Tidak hanya dari sisi sistem, sarana juga akan diintegrasikan untuk menambah kenyamanan warga sebagai subjek pelayanan. “MPP akan terintegrasikan dengan parkir dan cafetaria untuk mendukung pelayanan di MPP,” tutup Merlan.

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru