KPK Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Eks Mensos

Friday, 19 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengkaji penerapan ancaman hukuman mati bagi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas dugaan korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukannya.

Itu mereka lakukan dengan membuka penyelidikan perihal pengenaan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pasal itu memuat ketentuan soal perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara hingga ancaman hukuman pidana mati.

“Sejauh ini masih proses penyelidikan apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang PemberantasanTipikor. Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Sebagai informasi, Juliari saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah penjara seumur hidup.

Sangkaan diberikan karena Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Ali menerangkan penyidikan atas kasus yang menjerat Juliari masih terus berjalan.

“Berikutnya berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Jika sudah lengkap maka JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” terang Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima orang tersangka. Empat lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabukke.

See also  Kementerian PUPR Selesaikan Rehabilitasi 52 Gedung Pasca Bencana Gempa Bumi di Sulawesi Barat

Berita Terkait

Wamendes Ariza Apresiasi Perusahaan yang Berkontribusi Nyata Bangun Desa
Ekspedisi Patriot dan Warga Yuruf Bangun Jembatan Darurat di Perbatasan Keerom
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital
Biji Pala Werianggi-Werabur Diolah Jadi Pembersih Tangan Organik
Perkuat Rasa Aman Pengguna Jalan, HKA Gelar Simulasi Vertical Rescue di Tol KUTEPAT
Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Selamatkan 141.440 Ha Sawah dan Penuhi Kebutuhan Air Bagi 1,75 Juta Jiwa
Cegah Stunting, TEP UNDIP Ajak Warga Senggi Olah Pangan Lokal
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 15:50 WIB

Wamendes Ariza Apresiasi Perusahaan yang Berkontribusi Nyata Bangun Desa

Sunday, 27 September 2026 - 23:04 WIB

Ekspedisi Patriot dan Warga Yuruf Bangun Jembatan Darurat di Perbatasan Keerom

Saturday, 26 September 2026 - 23:12 WIB

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

Saturday, 26 September 2026 - 20:59 WIB

Biji Pala Werianggi-Werabur Diolah Jadi Pembersih Tangan Organik

Friday, 25 September 2026 - 14:39 WIB

Perkuat Rasa Aman Pengguna Jalan, HKA Gelar Simulasi Vertical Rescue di Tol KUTEPAT

Berita Terbaru

Pramono Anung: Pemprov DKI  / foto ist

Megapolitan

Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat

Monday, 28 Sep 2026 - 16:10 WIB

Energy

Pertamina Bekali UMK Agar Siap Hadapi Buyer Global

Monday, 28 Sep 2026 - 12:24 WIB

News

Sumur Bor Ubah Rutinitas Warga Bowi Subur

Monday, 28 Sep 2026 - 11:35 WIB