Pejabat Kemensos Ungkap Alasan Perintahkan Hapus Dokumen Bansos Covid-19

Tuesday, 23 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa / Net

Foto Istimewa / Net

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan perihal perintah dirinya untuk menghapus dokumen terkait Bansos Covid-19 kepada stafnya.

Victorious dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 pada Senin (23/3). Victorious menjadi saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

“Saudara saksi, terkait dengan adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?,” tanya Jaksa Nur Azis kepada Victorious.

Kepada Jaksa, Victorious mengaku tidak menyuruh secara langsung Yahya, salah seorang staf di Kemensos, untuk menghapus data atau dokumen. Tak percaya dengan jawaban Victorius, Jaksa kembali mencecar Victorious soal data yang diminta untuk dihapus.

“Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?,” tanya Jaksa ke Victorious.

“Bukan, kemungkinan, saya anggap staf saya pernah disuruh atau diperintahkan Joko untuk menghapus dokumen kontrak,” jawab Victorious.

Jaksa kemudian mengonfirmasi perihal tujuan Victorious memerintahkan staf di Kemensos menghapus data atau dokumen. Victorious akhirnya mengakui memerintahkan staf di Kemensos, Yahya untuk menghapus dokumen. Ia berdalih karena kasian dengan Yahya.

“Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer pak, bukan PNS. Jadi saya hanya kasian melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (kasus suap Bansos Covid-19),” ungkap Victorious.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

See also  Sambil Nge-Vlog, Mensos Risma Promosikan Madu Hasil Karang Taruna Aceh

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026
Pentingnya Produktivitas untuk Transformasi Industrial
Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa
Tanpa Antrean dan Salah Sasaran, BLT Kesra Kini Diterima Lebih Cepat
Bank Jakarta Catat Kinerja Positif di Triwulan III 2025
Menag-Danantara Bahas Ekonomi Umat
Kuliah Umum di Undip, Mentrans Ajak Anak Muda Turun Langsung Ke Lapangan Untuk Wujudkan Kawasan Transmigrasi Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 10:07 WIB

Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026

Wednesday, 5 November 2025 - 09:17 WIB

Pentingnya Produktivitas untuk Transformasi Industrial

Wednesday, 5 November 2025 - 09:13 WIB

Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa

Tuesday, 4 November 2025 - 13:29 WIB

Tanpa Antrean dan Salah Sasaran, BLT Kesra Kini Diterima Lebih Cepat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:22 WIB

Bank Jakarta Catat Kinerja Positif di Triwulan III 2025

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG melalui Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Wednesday, 5 Nov 2025 - 18:29 WIB