Pejabat Kemensos Ungkap Alasan Perintahkan Hapus Dokumen Bansos Covid-19

Tuesday, 23 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa / Net

Foto Istimewa / Net

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan perihal perintah dirinya untuk menghapus dokumen terkait Bansos Covid-19 kepada stafnya.

Victorious dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 pada Senin (23/3). Victorious menjadi saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

“Saudara saksi, terkait dengan adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?,” tanya Jaksa Nur Azis kepada Victorious.

Kepada Jaksa, Victorious mengaku tidak menyuruh secara langsung Yahya, salah seorang staf di Kemensos, untuk menghapus data atau dokumen. Tak percaya dengan jawaban Victorius, Jaksa kembali mencecar Victorious soal data yang diminta untuk dihapus.

“Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?,” tanya Jaksa ke Victorious.

“Bukan, kemungkinan, saya anggap staf saya pernah disuruh atau diperintahkan Joko untuk menghapus dokumen kontrak,” jawab Victorious.

Jaksa kemudian mengonfirmasi perihal tujuan Victorious memerintahkan staf di Kemensos menghapus data atau dokumen. Victorious akhirnya mengakui memerintahkan staf di Kemensos, Yahya untuk menghapus dokumen. Ia berdalih karena kasian dengan Yahya.

“Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer pak, bukan PNS. Jadi saya hanya kasian melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (kasus suap Bansos Covid-19),” ungkap Victorious.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

See also  Rezim Ngotot dan Bandel

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Pertagas Integrated Pipeline and Energy Summit 2025: Menyatukan Visi Energi Nasional Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan
Hangat dan Meriah, Prabowo Disambut Diaspora Indonesia di St. Petersburg
Telkom Perkuat Ekosistem Digital Kelas Dunia
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hadir di 10 Teritori, dari Aceh hingga Papua
Seratus Persen Sudah Terbentuk, Mendes Yandri: Kopdes Merah Putih Jadi Aktor Ekonomi di Maluku
Polemik Empat Pulau Usai, Prabowo Pastikan Milik Aceh
Kementerian PANRB Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik
Petani Tuban Kebanjiran, LaNyalla Minta Menteri PU dan BBWS Bengawan Solo Bergerak Cepat

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 13:01 WIB

Hangat dan Meriah, Prabowo Disambut Diaspora Indonesia di St. Petersburg

Thursday, 19 June 2025 - 11:44 WIB

Telkom Perkuat Ekosistem Digital Kelas Dunia

Thursday, 19 June 2025 - 00:46 WIB

Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hadir di 10 Teritori, dari Aceh hingga Papua

Wednesday, 18 June 2025 - 18:23 WIB

Seratus Persen Sudah Terbentuk, Mendes Yandri: Kopdes Merah Putih Jadi Aktor Ekonomi di Maluku

Wednesday, 18 June 2025 - 18:19 WIB

Polemik Empat Pulau Usai, Prabowo Pastikan Milik Aceh

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

BULOG Salurkan Bantuan Beras 20 Kg Akhir Juni: Daerah Prioritas

Thursday, 19 Jun 2025 - 18:32 WIB

Olahraga

AVC Nations Cup: Indonesia Berpeluang Hadapi Taiwan atau Pakistan

Thursday, 19 Jun 2025 - 17:47 WIB