KPK Sita Duit Rp3 Miliar Dari Saksi Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Thursday, 25 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi / Net

Foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 3 miliar terkait kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Uang itu disita dari saksi bernama Syammy Dusman.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Syammy telah diperiksa KPK pada Selasa (23/3/2021) kemarin. Dia diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo.

“Syammy Dusman (karyawan swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dkk,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Ali mengatakan KPK menyita uang Rp 3 miliar dari Syammy. Uang tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan suap yang menjerat Edhy Prabowo.

“Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara. (Jumlahnya) Rp 3 M,” ujar Ali.

Diketahui, Syammy Dusman juga pernah diperiksa KPK pada 1 Maret 2021. Dari pemeriksaan Syammy, KPK menduga Edhy Prabowo membagikan uang dari hasil suap ekspor benur ke sejumlah pihak. Ali tak menyebut kepada siapa atau pihak mana saja Edhy Prabowo membagikan uang yang diduga berasal dari suap ekspor benur tersebut.

“Syammy Dusman didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) ke berbagai pihak yang sumbernya juga diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para eksportir benur yang mendapatkan izin di KKP pada 2020,” kata Ali.

Selain Edhy, KPK telah menetapkan mantan staf Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Faqih; dan sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan Suharjito selaku Direktur PT DPP sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Edhy terkait ekspor benur.

See also  PT. Kumai Sentosa Didenda Rugi Rp.175,18 Miliar atas Kebakaran Lahan di Kalteng

Suharjito telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB