DAELPOS.com – – Setelah hampir lima tahun, kasus korupsi di Pelindo II menunjukkan perkembangan dengan ditahannya salah satu tersangka. Kasus yang telah lama ‘terkubur’ akhirnya menemukan titik terang. Kita semua berharap ini menjadi momentum KPK untuk mengusut kasus ‘terkubur’ lainnya.
Menanggapinya, Mardani Ali Sera di @marsanialisera Rabu (31/3) memandang, secara tidak langsung kepastian hukum hadir terhadap kasus tersebut. Sudah lama terkatung-katung, dengan adanya proses penahanan otomatis muncul kepastian perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Ada kemajuan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi yang KPK lakukan,” katanya.
Tapi perlu diingat, katanya, masih ada kasus ‘terkubur’ lain, misalnya korupsi KTP-el, BLBI, kasus yang menjerat eks anggota KPU, dan lainnya. Kasus yang perkembangannya tidak signifikan, padahal kasus tersebut sudah mulai dibongkar.
Mardani melihat, komitmen pimpinan KPK akan dilihat jika dibiarkan berlarut. Terlebih beberapa nama sudah disebut dalam fakta persidangan maupun surat dakwaan. Tidak dapat dimungkiri faktor hati-hati perlu diutamakan, tapi hal tersebut mesti diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, memang KPK dimungkinkan untuk menghentikan penyidikan. Dan tidak salah jika publik mempertanyakan penuntasan kasus besar yang menggantung. Maka, KPK perlu terus memberikan berbagai informasi terbaru terkait hal tersebut ke publik,” katanya.
Pengusutan kasus-kasus ‘terkubur’, jelas Mardani, dapat jadi momentum KPK memperoleh kepercayaan publik kembali. Kepercayaan yang seakan hilang karena kontroversi Revisi UU KPK itu.
“Publik menaruh harapan besar kepada KPK sebagai lembaga utama di negeri ini dalam pemberantasan korupsi. Kondisi yang bisa jadi modal sosial, jangan sia-siakan,” pungkasnya.