DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) sejumlah ketentuan operasional rumah makan selama Ramadhan 1442 Hijriah.”Tetap melaksanakan kesehatan”
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor
313 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyebutkan, berdasarkan beleid tersebut, rumah makan atau restoran dapat melayani makan di tempat ( dine-in ) sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
“Untuk layanan takeaway atau layanan antar ( delivery service ) sesuai jam operasional atau 24 jam,” ujarnya, Selasa (13/4).
Gumi menjelaskan, kegiatan restoran / rumah makan yang berdiri sendiri dan menjadi perusahaan yang dapat bekerja sama dengan perusahaan.
“Pelaku usaha harus tetap melaksanakan protokol protokol kesehatan sesuai ketentuan yang dilaksanakan dengan 3M dan mengajarkan jarak antar kursi makan minimal 1 meter dengan kapasitas maksimal pengunjung 50,” terangnya.
Menurutnya, guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa usaha rumah makan atau restoran diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
“Pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup.
“Untuk tempat hiburan malam juga belum tersedia,” tandasnya.
Untuk diketahui, aturan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dalam Kepgub tersebut, layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam). Lokasi yang berasal dari aturan baru ini antara lain, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.