Pemkot Bekasi Persiapkan Rencana Operasi Pelarangan Mudik 2021

Wednesday, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

 DAELPOS.com – Pemerintah Pusat telah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021, yang rencananya dilakukan dari 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi, juga tengah mempersiapkan rencana operasi sebelum diberlakukan serentak secara Nasionallarangan mudik tersebut. Terlebih Kota Bekasi, yang menjadi salah satu jalur berkendara bagi pemudik menuju wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan sekitarnya.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Implementasi kebijakan pusat di daerah terkait pelarangan mudik, Pemkot Bekasi akan mempersiapkan titik penyekatan pada akses jalan utama dan diperbatasan berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri.

“Memang sekarang belum (berlaku pelarangan mudik). Ketika larangan ini diberlakukan, kita sudah siapkan rencana operasinya. Dishub membuat rencana operasinya. Ini kami akan berkordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota,” ucap Dadang Ginanjar.

Lanjut Dadang menjelaskan, beberapa titik perbatasan dilakukan penyekatan didukung kesiapan personil di lapangan. Para personil akan mengecek kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang diduga akan melakukan aktifitas mudik.

“Skema rencana operasi, kita lakukan di perbatasan DKI di Harapan Indah, di Sumber Arta, semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi. Juga di arah Bogor di Bantargebang dan exit tol dilakukan penyekatan. Ini kita persiapkan personil siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan,” ucap Dadang.

Diinformasikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

See also  Jelang Nataru, Dinkes DKI Buka Sentra Vaksinasi di Gereja dan Terminal

Dalam aturan ini terdapat larangan operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 atau libur lebaran.

Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti Perjalanan dinas, Bekerja, Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, seperti:
– Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
– Kunjungan keluarga yang sakit,
– Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
– Ibu hamil dengan satu orang pendamping
– Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping
– Pelayanan kesehatan yang darurat

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:
– Pimpinan lembaga tinggi negara RI
– Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
– Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang
– Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi
– Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB