Kisruh, Mendikbud Nadiem Ajukan Revisi PP SNP

0
2

DAELPOS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) setelah menuai polemik.

Sebelumnya, PP tersebut dikritik banyak kalangan di lingkungan pendidikan karena tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai muatan kurikulum wajib di pendidikan.

“Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak terjadi mispersepsi lagi,” kata Nadiem melalui rekaman video yang disampaikan Kemendikbud, Jumat (16/4).

Nadiem mengatakan PP SNP dibuat karena tahun ini Kemendikbud bakal menggelar Asesmen Nasional (AN). Ia mengaku tidak ada niatan untuk mengubah muatan kurikulum pada jenjang pendidikan tinggi melalui PP itu.

Bekas bos Go-jek itu menjelaskan PP SNP dibuat merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sehingga ketika PP dirumuskan, kata Nadiem, naskah dalam beleid itu sama persis dengan UU Sisdiknas. Kecuali, sambungnya, pada pasal-pasal yang mengatur soal asesmen nasional.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit dalam PP tersebut [mengacu pada] UU No. 12 Tahun 2021 yaitu UU Dikti, dimana ada matkul wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan sebagainya. Jadi ada mispersepsi dari masyarakat dengan PP ini,” tuturnya.

Namun Nadiem menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih akan menjadi muatan wajib dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Termasuk masih menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik PP SNP karena diduga tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran kuliah wajib.

Hal tersebut diduga karena ayat (3) Pasal 40 PP SNP menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Sementara Pasal 35 UU Pendidikan Tinggi mengatur kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Kamis (15/4)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here