Kisruh, Mendikbud Nadiem Ajukan Revisi PP SNP

Saturday, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) setelah menuai polemik.

Sebelumnya, PP tersebut dikritik banyak kalangan di lingkungan pendidikan karena tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai muatan kurikulum wajib di pendidikan.

“Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak terjadi mispersepsi lagi,” kata Nadiem melalui rekaman video yang disampaikan Kemendikbud, Jumat (16/4).

Nadiem mengatakan PP SNP dibuat karena tahun ini Kemendikbud bakal menggelar Asesmen Nasional (AN). Ia mengaku tidak ada niatan untuk mengubah muatan kurikulum pada jenjang pendidikan tinggi melalui PP itu.

Bekas bos Go-jek itu menjelaskan PP SNP dibuat merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sehingga ketika PP dirumuskan, kata Nadiem, naskah dalam beleid itu sama persis dengan UU Sisdiknas. Kecuali, sambungnya, pada pasal-pasal yang mengatur soal asesmen nasional.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit dalam PP tersebut [mengacu pada] UU No. 12 Tahun 2021 yaitu UU Dikti, dimana ada matkul wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan sebagainya. Jadi ada mispersepsi dari masyarakat dengan PP ini,” tuturnya.

Namun Nadiem menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih akan menjadi muatan wajib dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Termasuk masih menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik PP SNP karena diduga tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran kuliah wajib.

Hal tersebut diduga karena ayat (3) Pasal 40 PP SNP menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. Sementara Pasal 35 UU Pendidikan Tinggi mengatur kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

See also  Srikandi Senator Jatim, Lia Istifahma Apresiasi Kiprah Ketua DPD RI

“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Kamis (15/4)

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

News

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Trafik JTTS Meningkat

Saturday, 16 May 2026 - 22:03 WIB

Olahraga

Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026

Saturday, 16 May 2026 - 21:57 WIB