Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong di Pasaman

Monday, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polres Pasaman menahan RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun) yang diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh rangkong, di Pasaman, Sumatera Barat, (14/04). Saat ini, RAL, JAN  dan barang bukti 35 kg sisik trenggiling serta 3 paruh rangkong diamankan di Polres Pasaman.

Operasi penangkapan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi. Pada pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan membuntuti RAL, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Tim gabungan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk mengamankan RAL dan berhasil menangkap RAL pukul 13.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JAN adalah pemilik barang tersebut, sehingga JAN dijemput paksa dan di tahan di polres Pasaman.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan, dalam Tahun 2021 ini. “Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur,” kata Sustyo. Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelematan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareksim, Pipit Rismanto  mengatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar yang masih marak dilakukan. “Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia, “jelasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

See also  Gubernur Papua Ditahan, Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik
Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti-Korupsi.

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Saturday, 7 June 2025 - 11:17 WIB

Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi

Berita Terbaru

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB