Kemenkop UKM Minta Penyaluran BPUM Patuhi Protokol Kesehatan

Tuesday, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM memastikan proses penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diupayakan tertib serta tidak serampangan.

Deputi   Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan dari hasil pantauan   di beberapa daerah, ada pencairan BPUM yang menyebabkan antrian panjang sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya proses penyaluran BPUM yang tidak tertib.  Karena itu, kami mendorong pihak terkait melaksanakan penyaluran baik saat pendaftaran dan pencairan nanti agar tertib dan mentaati protokol kesehatan,” kata Eddy Satriya, Selasa (20/4/2021)
 
Eddy mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Bank penyalur dalam hal ini Bank BRI dan Bank BNI,  untuk pengaturan proses pencairan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat,” ujar Eddy.
 
Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah memberikan sosialisasi terkait SOP pencairan untuk teman – teman di daerah agar dapat beradaptasi dengan tata cara penyaluran terbaru. “Karena memang, untuk tahun 2021, beberapa penerima lama mendapatkan lagi, bersama penerima baru, yang dicairkan secepat mungkin, untuk mendongkrak ekonomi kita di kuartal I,” kata Eddy.
 
Bagi pelaku usaha mikro yang tidak lolos validasi sebagaimana dimaksud pasal 10A Permenkop 2 Tahun 2021 dapat diusulkan kembali pada tahun 2021 dengan mekanisme dan pengaturan tahun 2021. “Disamping itu, secara bersamaan juga dapat diusulkan pelaku usaha mikro yang belum pernah diusulkan sama sekali tahun sebelumnya,” katanya.
 
Kedepan, Kementerian Koperasi dan UKM akan merencanakan proses elektronik dalam penyaluran BPUM, termasuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima, sehingga bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro, guna menghindari antrian.
 
“Dalam mengantisipasi kondisi pandemi, kita telah melakukan pembahasan untuk penerapan dokumen elektronik bersama teman-teman kementerian keuangan yang sudah juga didukung, oleh KPK, BPK dan lainya, tapi ternyata ada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara, yang masih membutuhkan tanda tangan basah, namun demikian kami akan berjuang terus untuk dapat membuat terobosan aturan tersebut sehingga kedepan, pada saat pencairan nanti kita bisa mewujudkan hal tersebut, sehingga bisa mengurangi antrian seperti yang terjadi saat ini,” tegas Eddy.
 
Hasil Survei
 
Berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kementerian Koperasi dan UKM, kepada 1.261 responden sebanyak 88,5 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.
 
Tidak berbeda berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi- LPEM FEB UI (Desember 2020), dimana 99% UMKM responden sudah menerima bantuan lebih dari 50% dengan adanya program bantuan pemerintah mayoritas UMKM optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimis bahwa omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan dana yang diperoleh dari program bantuan pemerintah di pergunakan untuk pembelian bahan baku (34%), pembelian barang modal (33%) serta 58%  membutuhkan tambahan modal mempercepat pemulihan usahanya.
 
“Hasil berbagai survei menunjukkan bahwa bantuan modal kerja ini sangat dibutuhkan bagi usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan membuka usahanya kembali bagi yang sudah tutup dan mencegah mereka tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin serta menimbulkan risiko sosial di kemudian hari,” katanya.
 
Berdasarkan capaian atas program BPUM tahun 2020 maka pemerintah pada tahun 2021 melaksanakan kembali program tersebut dengan memberikan kembali BPUM kepada pelaku usaha mikro penerima tahun 2020 dan berharap mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-1.
 
Disamping itu, pemerintah juga akan memberikan BPUM kepada pelaku usaha mikro yang belum menerima pada tahun 2020 mengingat baru 12 juta usaha mikro yang sudah memanfaatkan BPUM.

See also  Kemenag Pantau Penggunaan Rp11 Triliun Dana BOS Madrasah

Berita Terkait

Mendes Yandri Dorong Bupati Gowa Kembangkan Desa Jadi Destinasi Wisata
Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata
Evaluasi Mudik 2026: Kecelakaan Turun, Infrastruktur Makin Efektif
Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu
Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera
Kementerian Transmigrasi Dukung Satgas PKH Bentukan Prabowo Subianto, Selamatkan Rp11,4 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan
Tingkatkan Layanan Air Minum, Kementerian PU Siapkan Pengembangan SPAM di Nganjuk
HKI Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Program CLEAN di Jaktim

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 19:41 WIB

Mendes Yandri Dorong Bupati Gowa Kembangkan Desa Jadi Destinasi Wisata

Wednesday, 15 April 2026 - 18:16 WIB

Kementerian PU Tuntaskan 10 Ruas IJD di Bali, Dukung Konektivitas Pangan dan Pariwisata

Tuesday, 14 April 2026 - 06:48 WIB

Evaluasi Mudik 2026: Kecelakaan Turun, Infrastruktur Makin Efektif

Monday, 13 April 2026 - 18:23 WIB

Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu

Sunday, 12 April 2026 - 11:22 WIB

Hutama Karya Tancap Gas, Pemerintah Kawal Proyek Tol Trans Sumatera

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen PANRB Gandeng Microsoft, Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Thursday, 16 Apr 2026 - 16:58 WIB

Berita Utama

Ratusan Siswa Pulo Gebang Antusias Ikuti “Masak Besar” Program MBG

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:19 WIB