Pemprov DKI Buka 6 Posko Pengaduan THR

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Sedikitnya ada enam posko yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh kota administratif. Posko ini nantinya akan mengawasi dan menerima aduan mengenai pembayaran THR kepada pegawai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansah mengatakan, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh suku dinas (sudin) untuk mendirikan posko pengawasan.

“Kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR. Kan kemarin sudah dibuat (posko pengawasan) Kementerian di tingkat nasional, sekarang di tingkat daerah,” kata Andri ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/4).

Setelah mendirikan posko tersebut, Pemprov DKI segera menyosialisasikan segala ketentuan terkait THR kepada perusahaan maupun organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami sosialisasikan terkait masalah edaran Kemenaker, dan yang saya kuatkan edaran dari kami bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil,” ujar Andri.

Kendati begitu, Andri mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan kebijakan asimetris, sama seperti menerapkan penentuan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021.

Menurut Andri, kebijakan asimetris itu bisa diterapkan kepada perusahaan yang kondisi ekonominya masih terdampak pandemi covid-19.

“Jadi tetap bahwa edarannya mengatakan semua perusahaan di DKI bayar THR tepat waktu dan tidak dicicil. Pertanyaan tadi ya ajukan saja. Setelah ada ketetapan dari kementerian dan surat edaran kami sudah siap,”kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

See also  POPNAS-PEPARPENAS Dimanjakan: Fasilitas Transportasi dan Wisata Gratis

Namun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Ida menyatakan kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Berita Terkait

LRT Pegangsaan Dua Kini Punya Ruang Baca dan QRIS Tap
Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Dipastikan Aman
Pasar Murah Nataru DKI: Cek Lokasinya!
Jaga Jakarta Penuh Warna, Cerminan Jati Diri Warga yang Beragam dan Kreatif
DKI Bergerak Cepat, Siapkan Bantuan ke Sumatera
Pemprov DKI Sasar Transjakarta: Edukasi dan Pelaporan Kekerasan Diperkuat
Pramono Usulkan Kota Tua dan RS Sumber Waras Jadi PSN
Pemprov DKI Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Ledakan SMAN 72

Berita Terkait

Thursday, 4 December 2025 - 14:57 WIB

LRT Pegangsaan Dua Kini Punya Ruang Baca dan QRIS Tap

Thursday, 4 December 2025 - 14:53 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Dipastikan Aman

Tuesday, 2 December 2025 - 17:16 WIB

Pasar Murah Nataru DKI: Cek Lokasinya!

Monday, 1 December 2025 - 10:26 WIB

Jaga Jakarta Penuh Warna, Cerminan Jati Diri Warga yang Beragam dan Kreatif

Saturday, 29 November 2025 - 18:16 WIB

DKI Bergerak Cepat, Siapkan Bantuan ke Sumatera

Berita Terbaru