Pemprov DKI Buka 6 Posko Pengaduan THR

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Sedikitnya ada enam posko yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh kota administratif. Posko ini nantinya akan mengawasi dan menerima aduan mengenai pembayaran THR kepada pegawai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansah mengatakan, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh suku dinas (sudin) untuk mendirikan posko pengawasan.

“Kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR. Kan kemarin sudah dibuat (posko pengawasan) Kementerian di tingkat nasional, sekarang di tingkat daerah,” kata Andri ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/4).

Setelah mendirikan posko tersebut, Pemprov DKI segera menyosialisasikan segala ketentuan terkait THR kepada perusahaan maupun organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami sosialisasikan terkait masalah edaran Kemenaker, dan yang saya kuatkan edaran dari kami bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil,” ujar Andri.

Kendati begitu, Andri mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan kebijakan asimetris, sama seperti menerapkan penentuan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021.

Menurut Andri, kebijakan asimetris itu bisa diterapkan kepada perusahaan yang kondisi ekonominya masih terdampak pandemi covid-19.

“Jadi tetap bahwa edarannya mengatakan semua perusahaan di DKI bayar THR tepat waktu dan tidak dicicil. Pertanyaan tadi ya ajukan saja. Setelah ada ketetapan dari kementerian dan surat edaran kami sudah siap,”kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

See also  Segera Launching Lagu Julia Dan Yuk Ke Pasar, Rosyid Arsyad : Ke Pasar Band Akan Hadir Mewarnai Musik Indonesia

Namun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Ida menyatakan kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Berita Terkait

Tarif Foto Komersil RTH Pemprov DKI
Pembongkaran Tiang Monorel Tuntas 2026
Pemprov DKI Tindak Tegas Pungli di Tebet Eco Park
Ketua DPRD Jamin APBD 2026 Pro-Publik
Gelar Kreativitas RPTRA 2025: Kolaborasi Inovatif Wujudkan Ruang Publik Ramah Keluarga.
“Cincin Donat” Dukuh Atas Diminta Segera Dibangun
MRT Siapkan “Cincin Donat”, Simpul Transportasi Terbesar Jakarta
Pramono Dorong Percepatan Kontrak Petugas PPSU

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 09:13 WIB

Tarif Foto Komersil RTH Pemprov DKI

Tuesday, 21 October 2025 - 14:10 WIB

Pembongkaran Tiang Monorel Tuntas 2026

Tuesday, 21 October 2025 - 08:44 WIB

Pemprov DKI Tindak Tegas Pungli di Tebet Eco Park

Monday, 20 October 2025 - 23:25 WIB

Ketua DPRD Jamin APBD 2026 Pro-Publik

Wednesday, 15 October 2025 - 01:44 WIB

Gelar Kreativitas RPTRA 2025: Kolaborasi Inovatif Wujudkan Ruang Publik Ramah Keluarga.

Berita Terbaru

Foto Dok. Hutama Karya

News

Hutama Karya Umumkan Pergantian EVP Sekretaris Perusahaan

Thursday, 23 Oct 2025 - 09:00 WIB

News

Hari Santri 2025, Ini Pesan Mendes Yandri

Thursday, 23 Oct 2025 - 08:33 WIB

Berita Utama

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa

Wednesday, 22 Oct 2025 - 21:33 WIB