Pemprov DKI Buka 6 Posko Pengaduan THR

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Sedikitnya ada enam posko yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh kota administratif. Posko ini nantinya akan mengawasi dan menerima aduan mengenai pembayaran THR kepada pegawai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansah mengatakan, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh suku dinas (sudin) untuk mendirikan posko pengawasan.

“Kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR. Kan kemarin sudah dibuat (posko pengawasan) Kementerian di tingkat nasional, sekarang di tingkat daerah,” kata Andri ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/4).

Setelah mendirikan posko tersebut, Pemprov DKI segera menyosialisasikan segala ketentuan terkait THR kepada perusahaan maupun organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami sosialisasikan terkait masalah edaran Kemenaker, dan yang saya kuatkan edaran dari kami bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil,” ujar Andri.

Kendati begitu, Andri mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan kebijakan asimetris, sama seperti menerapkan penentuan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021.

Menurut Andri, kebijakan asimetris itu bisa diterapkan kepada perusahaan yang kondisi ekonominya masih terdampak pandemi covid-19.

“Jadi tetap bahwa edarannya mengatakan semua perusahaan di DKI bayar THR tepat waktu dan tidak dicicil. Pertanyaan tadi ya ajukan saja. Setelah ada ketetapan dari kementerian dan surat edaran kami sudah siap,”kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

See also  Keputusan Anies Perpanjang PSBB DKI Berdampak terhadap Penguatan Rupiah

Namun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Ida menyatakan kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Berita Terkait

Transjakarta Buka Rute Baru Pulo Gadung-Kota Via Kemayoran
Teuku Faisal Resmi Lantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakarta Barat Periode 2024-2029, Siap Perkuat Sinergi Media dan Polres
Buka Bedah Buku Prahara Bangsa, LaNyalla Ulas Imperialisme Moderen dan Harapan kepada Presiden Prabowo
DPRD Optimistis Hadapi Tantangan Menuju Kota Global
Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) Periode 2022-2026
Legislator DPRD DKI: Optimistis Perayaan Nataru di Jakarta Aman
Alokasi Anggaran MBG Turun Jadi 10 Ribu perporsi, Sultan: Asal Gizinya Lengkap dan Seimbang
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Kredibilitas Pilkada Serentak Jadi Pertaruhan Demokrasi

Berita Terkait

Friday, 20 December 2024 - 19:06 WIB

Transjakarta Buka Rute Baru Pulo Gadung-Kota Via Kemayoran

Thursday, 19 December 2024 - 14:47 WIB

Teuku Faisal Resmi Lantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakarta Barat Periode 2024-2029, Siap Perkuat Sinergi Media dan Polres

Tuesday, 17 December 2024 - 19:01 WIB

Buka Bedah Buku Prahara Bangsa, LaNyalla Ulas Imperialisme Moderen dan Harapan kepada Presiden Prabowo

Monday, 16 December 2024 - 13:07 WIB

DPRD Optimistis Hadapi Tantangan Menuju Kota Global

Sunday, 15 December 2024 - 19:44 WIB

Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) Periode 2022-2026

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen Diana: Underpass Joglo di Surakarta Tuntas Akhir Desember 2024

Saturday, 21 Dec 2024 - 18:34 WIB